Bisnis.com, MALANG—Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PD Perpamsi) Jatim menargetkan dapat membantu menyehatkan 5 PDAM yang diharapkan bisa terealisasi pada 2020 lewat program pelatihan dan pendampingan.
Ketua PD Perpamsi Jatim Syamsul Hadi mengatakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 2018, PDAM yang tergolong kurang sehat sebanyak 5 PDAM, turun bila dibandingkan 2017 yang mencapai 6 PDAM.
“Karena itulah, 5 PDAM itu perlu didorong agar naik kelas menjadi sehat lewat berbagai program pelatihan dan pendampingan,” ujarnya di Malang, Kamis (31/10/2019).
Karena itulah, kata dia, Perpamsi Jatim melakukan perjanjian kerja sama dengan BPKP, lembaga yang mengaudit PDAM. Dengan fungsinya itu, BPKP mengetahui dengan baik kondisi PDAM, terutama perusahaan yang tergolong kurang sehat.
Dari hasil audit itu, maka pengurus PDAM bisa mengetahui apa yang menjadi penyebab mereka kurang berkembang sehingga tergolong perusahaan kurang sehat.
BPKP, kata Syamsul yang Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan Kab. Malang itu, bisa mendampingi PDAM dalam berkomunikasi dengan kepala daerah untuk mengatasi masalah di perusahaan daerah tersebut.
Baca Juga
BPKP juga bisa membantu PDAM dalam membuat program-program seperti penyusunan rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) yang baik.
Secara umum, kata dia, permasalahan yang terjadi pada PDAM yang tergolong kurang sehat terkait dengan kurangnya kapasitas air, jaringan yang terbatas, tarif, dan sumber daya manusia (SDM).
Kapasitas air yang terbatas, dia menegaskan, jelas menjadi masalah karena cakupan layanan PDAM menjadi terbatas. PDAM tidak bisa melakukan ekspansi pertambahan pelanggan.
Begitu juga jaringan. Dengan jaringan yang terbatas, misalnya ukuran pipa yang terbatas, maka keandalan layanan menjadi terbatas. Begitu pula cakupan layanannya.
Masalah tarif, masih ditemukan PDAM yang menetapkan tarif di bawah nilai keekonomiannya sehingga merugi, setidaknya sulit berkembang, karena desakan dari pemda. Begitu juga SDM yang kurang kompeten, akan menjadi masalah bagi PDAM tersebut.
“Masalah-masalah ini bisa diselesaikan dengan mudah jika ada komunikasi yang baik antara PDAM dan kepala daerah sebagai pemilik perusahaan. Dalam konteks itulah, BPKP bisa memfasilitasi dengan melakukan pendampingan pada PDAM untuk berkomunikasi dengan kepala daerah, bupati maupun wali kota,” ucapnya.
Dengan kemauan politik yang baik dari kepala daerah, maka masalah-masalah tersebut dapat diatasi. Seperti soal sumber air yang terbatas, maka pemda bisa menugaskan aparat teknis untuk mencari sumber baru untuk meningkatkan kapasitas sumber milik PDAM.
Begitu juga dengan masalah jaringan, maka bisa dilakukan penambahan pipa maupun penggantian pipa sehingga layanan ke pelanggan menjadi optimal.
Soal tarif, jika pemda keberatan tarif PDAM naik mengacu harga keekonomiannya, maka selisihnya harus ditanggung pemda sebagai bentuk subsidi.
Terkait dengan peningkatan SDM, kata dia, Perpamsi Jatim telah menjalin kerja sama dengan LSP-AMI (Lembaga Sertifikasi Profesi Air Minum Indonesia) dan Lembaga Pendidik dan Pengkaji Pajak (LP3).
LSP-AMI melatih SDM agar kompeten di bidang pengelolaan air minum, sedangkan LP3 melatih di bidang perpajakan agar tepat dalam membvayar pajak.
Tidak ada pertentangan antara PDAM dan Direktorat Jenderal Pajak terkait kewajiban perusahaan daerah tersebut membayar pajak perusahan daerah tersebut.