Bisnis.com, SURABAYA – Bank Indonesia Kantor Perwakilan Jawa Timur menertibkan setidaknya 12 gerai Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA) atau money changer yang tidak berizin.
Direktur BI Perwakilan Jatim, Amanlison Sembiring mengatakan dari total KUPVA yang ditertibakan tersebut, sebanyak 2 unit usaha menyatakan berencana untuk mengajukan izin, dan 10 lainnya menyatakan akan menutup usahanya.
“Dari penertiban ini diketahui bahwa para pelaku tidak hanya melakukan kegiatan penukaran valuta asing tapi juga membuka usaha toko emas, dan tour and travel,” katanya dalam rilis, Kamis (5/9/2019).
Dia mengatakan dalam penertiban tersebut pihaknya bekerja sama dengan Polda Jatim. Penertiban dilakukan selama 20 – 21 Agustus lalu terhadap KUPVA di wilayah Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto dan Jombang.
“Penertiban ini memang kami lakukan dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank,” imbuhnya.
Menurutnya, sejauh ini para pelaku KUPVA tak berizin ini telah kooperatif sehingga proses penertiban berjalan dengan lancar dan kondusif. Pihak BI pun melakukan penempelan stiker penertiban valuta asing tak berizin di gerai-gerai mereka sampai memiliki izin resmi dari BI.
Amanlison menambahkan, BI menimbau kepada masyarakat agar selalu menggunakan KUPVA yang berizin, dan meminta agar menginformasikan kepada BI terdekat jika menemukan pihak yang diduga melakukan usaha tak berizin.