Bisnis.com, MADIUN - Hanya 18 orang dari 30 anggota DPRD Kota Madiun, Jawa Timur, yang menghadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Wali Kota Madiun dan Pimpinan DPRD Kota Madiun terhadap KUA PPAS Tahun Anggaran 2020, Senin (8/7/2019) pagi.
Delapan belas orang yang datang itu terdiri atas tiga pimpinan dan 15 anggota DPRD Kota Madiun. Tampak sebagian kursi wakil rakyat terlihat melompong di ruang sidang gedung DPRD baru. Sedangkan di kursi eksekutif terlihat penuh diisi oleh kepala dinas dan sejumlah pejabat Pemkot Madiun.
Proses penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS itu berlangsung sekitar 45 menit.
Mengenai hanya dihadiri 50% + 3 anggota dewan, kata Ketua DPRD Kota Madiun, Istono menyampaikan hal itu tidak masalah. Rapat paripurna tersebut tidak memerlukan kuorum sehingga kehadiran anggota tidak diperhatikan.
Meski demikian, Istono menyampaikan saat ini masih menjadi tanggung jawab anggota DPRD periode 2014-2019. Karena masa jabatan anggota dewan berakhir setelah anggota DPRD yang baru dilantik.
"Ini otomatis masih menjadi tanggung jawab mereka [anggota DPRD periode 2014-2019]," jelas dia seusai rapat paripurna, Senin (8/7/2019).
Mengenai tidak hadirnya 12 anggota DPRD dalam rapat paripurna itu, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan mereka tidak datang. Menurutnya, itu menjadi kewenangan masing-masing anggota dewan.
Dalam KUA PPAS tahun anggaran 2020 itu berisi sejumlah kebijakan umum terkait anggaran selama tahun 2020.
Wali Kota Madiun, Maidi, menuturkan dalam KUA PPAS ini mengacu pada visi dan misi wali kota yang baru. Dia menuturkan visi misi kepemimpinannya yakni panca karya dengan 33 program unggulan yang harus diselesaikan dalam jangka lima tahun.
"Tahun pertama ada skala prioritasnya. Seperti komputer bagi anak-anak termasuk seragam sekolah," jelas dia.