Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan nama-nama calon anggota KPU Daerah di 36 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur untuk periode 2019—2024.
Ketua KPU Arief Budiman telah menandatangani surat pengumuman No. 48/PP.06-Pu/05/KPU/VI/2019 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi jawa Timur Periode 2019—2024 pada Selasa (11/6/2019).
Setiap kabupaten/kota terdapat 10 nama calon anggota KPUD yang lolos berdasarkan peringkat teratas. Cek daftarnya di sini.
Selanjutnya, dari 10 nama dengan urutan peringkat teratas akan dipilih 5 nama dengan peringkat teratas sebagai calon anggota KPUD oleh KPU Provinsi Jawa Timur.
Proses pemilihan calon anggota KPUD kabupaten/kota dimulai dengan pembentukan tim seleksi sebanyak lima orang yang terdiri dari satu orang anggota yang diusulkan oleh gubernur, kemudian sebanyak dua orang ditunjuk oleh DPRD kabupaten/kota setelah melewati proses rapat paripurna, dan dua orang diajukan oleh KPU Provinsi.
Selanjutnya, tim seleksi melakukan pendaftaran, lalu meneliti berkas administrative, rekam jejak, serta wawancara untuk memilih 10 nama. Selanjutnya, 10 nama yang telah disaring itu diurutkan berdasarkan peringkat untuk dipilih lima orang sebagai anggota.