Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Pembuat Petasan di Lumajang Terancam 12 Tahun Penjara

Dua orang ditangkap di masing-masing rumahnya karena membuat petasan tanpa seizin pihak berwajib.
Ilustrasi./Antara
Ilustrasi./Antara

Bisnis.com, LUMAJANG – Tim Cobra Kepolisian Resor (Polres) Lumajang menggerebek dua rumah yang menjadi tempat untuk memproduksi petasan di Desa Curahpetung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

"Dua orang ditangkap di masing-masing rumahnya karena membuat petasan tanpa seizin pihak berwajib dan keduanya ditangkap saat memproduksi petasan berbagai jenis ukuran," kata Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban di Lumajang, Minggu (26/5/2019).

Dua orang pembuat petasan yang ditangkap, yakni Imam Rudianto (23) dan Mohammad Wahid (25), keduanya warga Dusun Curahlengkong, Desa Curahpetung, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang.

"Di rumah pelaku, kami menemukan banyak sekali petasan buatan rumahan beserta bahan bakunya. Bahkan, ada yang berukuran besar dengan daya ledak yang tinggi," tuturnya.

Ia mengatakan bahwa petasan tersebut terlihat sepele. Namun, sangat membahayakan masyarakat sehingga Tim Cobra Polres Lumajang bersama jajaran polsek akan merazia produsen petasan di seluruh wilayah Kabupaten Lumajang.

"Saya tidak ingin ada kasus jatuhnya korban akibat petasan di Lumajang, apalagi bahan bakunya dari mesiu yang bisa diproduksi menjadi bahan peledak," katanya.

Arsal menjelaskan bahwa banyak orang yang menjadi korban akibat petasan sehingga pihaknya melakukan razia dan penggerebekan secara intensif di sejumlah tempat pembuatan petasan untuk meminimalkan korban insiden ledakan petasan di Kota Pisang.

"Barang bukti yang diamankan di dua rumah produksi petasan pelaku, yakni 309 petasan dari berbagai ukuran dan 22 bungkus bahan baku pembuatan petasan, seperti sumbu dan mesiu (bubuk petasan)," katanya.

Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Lumajang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 yang berbunyi: "Tanpa hak membuat, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan dan mempergunakan bahan peledak untuk membuat petasan, dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper