Bisnis.com, MALANG--Pemkot Malang siap mencairkan THR dan gaji ke-13 PNS meski dalam PP No. 35 dan 36 tahun 2019 tentang pembayaranTHR dan Gaji ke-13 ASN, Pejabat Negara, dan anggota Dewan disebut bahwa pencairannya diatur dalam Perda.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan maksud dari PP tersebut sebenarnya terkait dengan sumber pendanaannya, bukan teknis pencairannya.
"Kalau yang dimaksudkan PP bahwa sumber pendanaannya harus diatur dalam Perda, maka Pemkot Malang tidak ada masalah karena THR dan gaji ke-13 PNS dan anggota Dewan, sudah dianggarkan dalam APBD 2019," katanya di Malang, Senin (13/5/2019).
Pemahaman seperti itu mirip pada operasional haji. Dalam PP-nya juga disebut harus mengacu pada perda.
Dalam implementasinya, tidak perlu ada perda khusus yang menangani operasional haji.
Kegiatan tersebut sudah melekat pada kegiatan perangkat daerah yang membidangi, termasuk penganggarannya.
"Jadi seperti itu, tidak perlu diatur khusus," katanya. Karena itulah, menurut dia, tidak perlu ada perda khusus untuk mengatur pencairan THR dan gaji ke-13.
Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto menambahkan ketentuan dalam PP berlaku bagi daerah yang belum menganggarkan THR dan gaji ke-13 dalam APBD.
Selain itu, menurut dia, tidak lazim Perda disusun untuk teknis pencairan THR dan gaji ke-13.
Menurut Sutiaji, jika waktu pencairan pada 24 Mei 2019, maka waktu pembahasannya tidak mencukupi.
"Lagi pula biaya pembuatan perda terlalu besar," katanya.