Bisnis.com, MALANG—Pemerintah Kota Malang mengusulkan Jl Kiageng Gribik-Jl Mayjen Sungkono menjadi jalan nasional untuk mendukung pengoperasian jalan tol Pandaan-Malang.
Kepala Bidang Lalu-lintas Dinas Perhubungan Kota Malang Agus Moeliadi mengatakan dengan beroperasinya jalan tol Pandaan-Malang, terutama di pintu keluar-masuk Madyopuro, maka keberadaan Jl Kiageng Gribik-Jl Mayjen Sungkono tidak lagi memadai karena statusnya masih menjadi jalan kolektor.
“Jika kondisinya masih menjadi jalan kolektor, maka akan terjadi penumpukan kendaraan di sepanjang jalan tersebut baik saat kendaraan menuju maupun keluar dari pintu tol Madyopuro,” katanya di Malang, Rabu (20/3/2019).
Karena itulah, jalan tersebut harus menjadi nasional. Untuk menjadi jalan nasional, maka aset tersebut harus diserahkan ke pemerintah, sebagai gantinya Pemkot menginginkan Jl Raden Intan sampai Jl Kolonel Sugiono menjadi jalan milik Pemkot Malang. Semacam tukar-guling.
“Usulan itu telah disampaikan saat Pak Wahid Wahyudi sebagai Plt Wali Kota Malang,” katanya dalam Diskusi Publik: Membedah Kemacetan di Kota Malang, Selasa (19/3/2019).
Dengan menjadi jalan nasional, maka Jl Kiageng Gribik-Jl Mayjen Sungkono menjadi jalan arteri primer. Hal itu untuk mendukung pula beroperasi jalan tol Pandaan-Malang di pintu masuk-keluar Madyopuro.
Dengan menjadi jalan nasional, maka pengguna jalan menjadi nyaman saat keluar dan masuk pintu tol.
“Jika menjadi jalan arteri primer, maka justru jalan tersebut menjadi alternatif solusi kemacetan lalu-lintas di Kota Malang,” ujarnya.
Jl Kiageng Gribik-Jl Mayjen Sungkono akan dimanfaatkan kendaraan berat yang tujuan perjalanannya tidak bersinggungan dengan masuk ke tengah kota. Di sisi lain, jalur tengah kota dengan telah dikuasai oleh Pemkot Malang, maka bisa direkayasa lalu-lintas sehingga arus lalu-lintas menjadi lebih lancar.
“Jl. Kiageng Gribik-Jl Mayjen Sungkono akan difungsikan sebagai jalan lingkar timur Kota Malang,” ucapnya.
Pernyataan senada juga diungkapkan Kabid Angkutan Umum Dishub Kota Malang Oong Ngadiyono. Dia mengatakan antara pasokan dan permintaan terkait dengan lalu-lintas tidak seimbang sehingga otomatis berdampak kemacetan.
Pertambahan mobil di Kota Malang mencapai 25 unit/hari, sedangkan motor mencapai 150 unit/hari, sedangkan penambahan jalan baru relatif tidak ada.
Solusinya, dengan melakukan rekayasa lalu-lintas. Jl Kiageng Gribik-Jl Mayjen Sungkono yang ditingkatkan menjadi jalan nasional sehingga dapat berfungsi pula sebagai lingkar timur untuk mengalihkan arus kendaraan agar tidak menumpuk di tengah kota.
Sementara itu, di tengah kota, Pemkot Malang melakukan rekayasa lalu-lintas karena telah menjadi aset pemda setempat. Selama ini, rekayasa lalu-lintas tidak bisa dilakukan Pemkot Malang karena pusat-pusat kemacetan justru berada di jalan milik Pemprov dan pemerintah. Kewenangan rekayasa lalu-lintas di jalan-jalan tersbeut ada pada Pemprov dan pemerintah pusat.
“Sudah ada upaya riil untuk mengatasi kemacetan di Kota Malang a.l dengan melebarkan persimpangan di ruas-ruas jalan. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang telah melakukan studi tentang masalah tersebut,” ujarnya.
Dosen Fakultas Teknik pada Fakultas Teknik dan Perencanaan Institut Teknologi Nasional Malang Nusa Sebayang mengatakan solusi kemacetan lalu-lintas dapat dilakukan dua hal, yakni penurunan volume kendaraan di jalan raya yang dapat dilakukan dengan penggunaan angkutan massal dibandingkan kendaraan pribadi serta peningkatan kapasitas jalan dengan melebarkan jalan dan membuat jalan baru.