Bisnis.com, MALANG—Perusahaan rokok (PR) kecil yang tergabung dalam Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) mendorong pemerintah melanjutkan rencana penggabungaan produksi sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) untuk memenuhi aspek keadilan dan perlindungan pada PR dengan produksi dengan skala kecil.
Ketua Harian Formasi Heri Susianto mengatakan mengacu pengaturan produksi SPM dan SKM saat ini maka jelas tidak adil pada aspek persaingan bisnis di industri hasil tembakau (IHT), terutama bagi IHT kecil.
“PR multinasional yang beroperasi justru menikmati tarif cukai yang murah karena produksi SPM dan SKM-nya tidak digabung,” ujarnya di Malang, Selasa (12/3/2019).
Hal itu terjadi karena skala produksi SPM dan SKM milik PR multinasional tersebut masing-masing tidak sampai 3 miliar batang ke atas per tahun, batasan masuk golongan I pada tarif cukai untuk SPM dan SKM.
Dengan cara itu, maka PR multinasional tersebut justru menikmati tarif cukai lebih rendah, meski SPM dan SKM tersebut milik satu perusahaan.
Kenyataan itu, jelas merugikan PR kecil. Hal itu terjadi karena PR yang produksi SPM dan SKM-nya tidak digabung meski milik satu perusahaan lebih mudah menghadapi PR kecil karena tarif cukai di level yang sama.
Baca Juga
Jika hal itu terus terjadi, maka secara teori PR kecil akan tergilas oleh PR yang memproduksi SPM dan SKM karena secara faktual tergolong PR besar.
Dari sisi manajemen, alat produksi, SDM, pemasaran, jaringan, PR multinasional jelas lebih unggul dari PR kecil sehingga dapat berdampak menggulung kelangsungan usaha PR golongan II dan III.
Formasi, kata dia, juga mengusulkan harga jual eceran (HJE) terendah harus sama dengan HJE. Ketentuan saat ini, PR bisa menjual HJE terendah lebih rendah 85% dari HJE kecuali di 40 kota.
“Ketentuan ini jelas memukul PR kecil. Pangsa pasar PR kecil justru berada di luar 40 kota yang dikecualikan dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai itu,” ujarnya.
Namun terkait tarif cukai tidak naik, menurut Heri, jelas positif bagi IHT, teruatama IHT kecil. Dengan tidak naiknya cukai, maka akan menumbuhkan usaha rokok dan memperkecil ruang gerak dari peredaran rokok ilegal.
Dengan cara itu, maka penerimaan negara dari sektor cukai juga akan meningkat karena pertumbuhan produksi rokok legal berbanding lurus dengan peningkatan penerimaan cukai.
Karena alasan itu pula, kata dia, Formasi mendukung kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang berjanji tetap fokus untuk mengurangi aksi penghindaran pembayaran cukai yang dilakukan oleh segelintir pelaku industri rokok.
Salah satu cara yang ditempuh Kemenkeu, yakni menutup celah peraturan cukai yang menggunakan golongan tariff yang lebih murah.
“Khusus untuk tarif cukai SKT (sigaret kretek tangan), pemerintah harus berhati-hati, harus memberikan perlindungan, karena industri padat karya. IHT produsen SKT harus menikmati cukai yang lebih rendah seperti selama ini. Namun di jenis IHT ini, pemerintah harus mewaspadai karena ada juga PR multinasional yang justru menikmati tarif cukai lebih rendah karena produksinya tidak digabung dengan produksi SPM,” katanya