Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lima Toko Modern Tak Berizin di Madiun Disegel

Petugas Menyegel dua toko modern yang ada di Desa Sugihwaras, Kecamatan Saradan dan Desa Bagi, Kecamatan Madiun, Senin (4/3/2019).
Petugas Satpol PP Kabupaten Madiun menutup Indomart yang ada di Desa Bagi, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Senin (4/3/2019). /Ist
Petugas Satpol PP Kabupaten Madiun menutup Indomart yang ada di Desa Bagi, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Senin (4/3/2019). /Ist

Bisnis.com, MADIUN – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun menutup lima toko modern yang tidak berizin di wilayah Madiun. Untuk tahap pertama, petugas menutup dua toko modern yang ada di Kecamatan Saradan dan Kecamatan Madiun.

Petugas Menyegel dua toko modern yang ada di Desa Sugihwaras, Kecamatan Saradan dan Desa Bagi, Kecamatan Madiun, Senin (4/3/2019).

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun, Eko Budi Hastanto, mengatakan ada lima toko modern yang bakal ditutup karena terbukti bodong atau tidak memiliki izin dari pemerintah. Lima toko modern tersebut tidak memiliki izin usaha toko modern (IUTM) yang wajib dimiliki setiap usaha toko modern.

"Kelima toko modern itu terbukti melanggar Perda No. 4 tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern," kata dia.

Dia menuturkan untuk tahap pertama dua toko modern yang ditutup yaitu Alfamart di Desa Sugihwaras dam Indomart di Desa Bagi atau di depan pintu exit Jalan Tol Madiun. Keduanya dipaksa tutup dan disegel oleh petugas karena pemilik tidak bisa membuktikan izin IUTM. Rencananya penutupan tiga toko modern lainnya akan dilakukan pada Selasa dan Rabu besok.

Sebelum dilakukan penutupan ini, petugas Satpol PP telah melayangkan surat kepada seluruh pengelola toko modern tersebut. Namun, pemilik tidak mengindahkan surat itu hingga akhirnya penutupan pun dilakukan.

Untuk penutupan lima toko modern ini tergantung dari kesalahannya. Kalau memang berkaitan dengan perizinan dan bisa diajukan izin, maka segel akan dibuka. Namun, kalau penutupan ini karena ada permasalahan lain kemungkinan ini menjadi penutupan permanen.

"Kalau nanti bisa mengurus izin dan sesuai izinnya. Maka akan kita buka lagi. Tapi kalau ada pasal yang dilanggar, kita akan tutup," ujar dia.

Penutupan toko modern ini merupakan hasil pemantauan dari toko modern yang terdata di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Madiun. Nantinya kalau ada toko modern yang tidak berizin juga akan kita lakukan penutupan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Abdul Jalil
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : JIBI/Solopos
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper