Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pola Suap Wali Kota Pasuruan Terungkap, Gunakan Tangan Trio Kwek Kwek

Wali Kota Pasuruan Jawa Timur nonaktif Setiyono menjalani sidang perdana kasus dugaan suap beberapa proyek selama 2016-2018 dengan nilai total Rp2,9 miliar.
Terdakwa Wali Kota Nonaktif Pasuruan, Setiyono seusai sidang dakwaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (25/2/2019). Setiyono beserta pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo dan Staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto menjadi terdakwa suap Rp2,967 miliar proyek-proyek di Pemerintah Kota Pasuruan./Antara-Umarul Faruq
Terdakwa Wali Kota Nonaktif Pasuruan, Setiyono seusai sidang dakwaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (25/2/2019). Setiyono beserta pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo dan Staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto menjadi terdakwa suap Rp2,967 miliar proyek-proyek di Pemerintah Kota Pasuruan./Antara-Umarul Faruq

Bisnis.com, SIDOARJO – Wali Kota Pasuruan Jawa Timur nonaktif Setiyono menjalani sidang perdana kasus dugaan suap beberapa proyek selama 2016-2018 dengan nilai total Rp2,9 miliar.

Ferdian Adi Nugroho, jaksa penuntut umum dari KPK, Senin, mengatakan terdakwa dengan sengaja sudah melakukan "plotting" proyek dari Dinas PUPR Kota Pasuruan selama tiga tahun terakhir.

"Termasuk proyek pembangunan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) dari Direktur CV Mahadir, Muhamad Bagir," katanya pada persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur.

Pada persidangan itu dia mengatakan, untuk masing-masing proyek diminta imbalan antara lima sampai dengan tujuh persen tergantung dari jenis proyek yang dikerjakan.

"Tahun anggaran 2018 terdakwa meminta fee sebesar 5 persen untuk pembangunan gedung dan juga fee sebesar 7 persen dari pembangunan 'pelengsengan'," ujarnya.

Selain Setiyono, jaksa juga membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Dwi Fitri Nur Cahyo, staf ahli Bidang Hukum Kepala Dinas PUPR Pemkot Pasuruan dan Wahyu Tri Haryanto, pegawai honorer.

Ketiganya didakwa melanggar pasal 11 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terkait surat dakwaan tersebut, ketiga terdakwa melalui masing-masing penasihat hukumnya bersepakat tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan memerintahkan jaksa KPK untuk menghadirkan para saksi ke persidangan selanjutnya.

"Sidang ditunda dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi," ucapnya.

Sebelumnya, kasus suap ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Kamis (4/10/2018) lalu. Saat itu KPK terlebih dahulu menangkap keponakan Wali Kota Pasuruan yakni Hendriyanto Heru Prabowo alias Hendrik saat akan menyerahkan uang suap dari terdakwa Muhamad Baqir ke Wali Kota Setiyono.

Setelah dilakukan pengembangan, KPK akhirnya menetapkan beberapa tersangka lain. Mereka di antaranya Wali Kota Pasuruan Setiyono, Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Pemerintahan Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo, tenaga honorer di Kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto.

KPK menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan tahun anggaran 2018, salah satunya belanja gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan.

Proyek di Pemkot Pasuruan diatur oleh Wali Kota melalui tiga orang dekatnya yang disebut trio kwek kwek, dan ada kesepakaan fee rata-rata antara 5% sampai 7% untuk proyek bangunan dan pengairan.

Sedangkan dari proyek PLUT-KUMKM, Wali Kota Setiyono mendapat fee sebesar 10 persen dari nilai HPS yakni sebesar Rp2.297.464.000 ditambah 1% untuk pokja. Pemberian dilakukan secara bertahap.

Pemberian pertama terjadi pada tanggal 24 Agustus 2018, Muhamad Baqir mentransfer kepada Wahyu Tri Hardianto sebesar Rp20 juta atau 1% untuk pokja sebagai tanda jadi. Kemudian, pada 4 September 2018 CV Mahadir ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp2.210.266.000.

Pada 7 September 2018, setelah ditetapkan sebagai pemenang, Muhamad Baqir setor tunai kepada wali kota melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5% atau kurang lebih Rp115 juta. Sisa komitmen fee lainnya akan diberikan setelah uang muka termin pertama cair.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper