Bisnis.com, MALANG - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang akan menindak tegas wajib pajak bandel dengan memproses hukum agar penerimaan pajak daerah Rp501 miliar pada tahun ini bisa terpenuhi.
Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto mengatakan selama lima tahun pelaksanaan rencana strategis badan tersebut, selama ini masih bertindak persuasif. Pelaksanaan operasi gabungan sebelumnya masih berorientasi pada kegiatan sosialisasi atau penyadaran.
“Namun mulai 2019 dan seterusnya kami canangkan penegakan hukum. Wajib pajak yang benar-benar bandel akan kami pidanakan,” ujarnya di sela-sela Obsgab Pajak Daerah di Malang, Rabu (13/2/2019).
Obsgam tersebut dikonsentrasikan pada 21 titik. WP yang didatangi rata-rata mengaku kurang mengetahui, belum mengetahui, belum membaca aturan. Namun kenyataannya, bisa saja mereka mengatahui tentang ketentuan tersebut, namun mengaku lupa.
Sisi positifnya, mereka mengakui kesalahan dan akan segera melengkapi kewajibannya di kantor BP2D sehingga masih ditoleransi.
BP2D sebenanya telah melakukan surat pemberitahuan WP. Badan tersebut juga terus menerus melakukan sosialisasi media massa.
“Bisa dibilang berapa hari sekali, sosialisasi juga di spanduk dan baliho. Intinya sudah ada imbauan bayar pajak,” ujarnya.
Padahal sejak UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diundangkan dan masuk di lembaran negara, sebenarnya semua warga negara harus mengetahui, mematuhi serta konsekuensinya jika melanggar dengan sengaja maka sudah masuk ranah pidana.
Terkait penertiban kali ini, kata Ade, sasarannya khusus untuk pajak air tanah. Hal itu dengan pertimbangan, setelah diamati dari hasil sosialisasi serta penyelidikan di lapangan masih banyak warga masyarakat yang mungkin lupa atau belum sadar atau mungkin dengan sengaja melalaikan kewajibannya untuk membayar pajak air tanah.
“Ini sebenarnya selain meningkatkan penerimaan PAD Kota Malang dari sektor pajak daerah, khususnya pajak air tanah, juga sekaligus berfungsi untuk konservasi SDA/ lingkungan,” ucapnya.
Kenyataan selama ini, masyarakat dengan seenaknya mengebor air tanah sebanyaknya tanpa ada kewajiban membayar pajak maupun mengurus izin. Jika praktik seperti it uterus dilakukan, maka dikhawatirkan tidak sampai 20 tahun lagi air bawah tanah akan habis.
“Anak cucu kita tidak akan bisa lagi memakai air tanah denganmenimba atau bor,” katanya.
Karena itulah, BP2D bersama Tim Operasi Gabungan yang beranggotakan petugas pajak, Satpol PP, Kejaksaan dan juga Polres Malang Kota melaksanakan kegiatan penertiban, mengingat tahun ini adl tahun penegakan hukum.
Karena itulah, nantinya ada WP yang bandel yang dipastikan akan diajukan ke pengadilan karena melanggar Perda terkait dengan pajak daerah.