Bisnis.com, MALANG — Sekitar 31% dari anggaran belanja langsung APBD Kota Malang 2018 berpotensi menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggran (Silpa) atau tidak terserap karena adanya kasus hukum aparat pemda setempat dengan KPK.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan sampai dengan, Senin (31/12/2018), realisasi penyerapan belanja langsung baru mencapai 69,21% dari total sebesar Rp1,4 triliun.
“Ini terjadi karena proses penganggaran yang terlalu mepet sehingga tidak mungkin APBD 2018 sektor belanja langsung direalisasikan secara optimal,” katanya dihubungi di Malang, Selasa (1/1/2019).
Realisasi penyerapan langsung sebanyak itu, kata dia, tidak bisa dihindari karena adanya tsunami politik di lingkup Pemkot Malang. Pejabat akhirnya berkonsentrasi permasahan hukum dengan KPK.
Pejabat lain yang tidak terkait dengan permaslahan KPK, justru takut membelanjakan APBD 2018. Permasalahan lain, pembahasan APBD-Perubahan yang molor.
Idealnya pada Juli 2018, APBD-Perubahan sudah ditetapkan, namun penetapannya justru molor pada akhir Oktober 2018. “Jadi tidak mungkin merealisasikan belanja langsung dana yang bersumber dari APBN-Perubahan dalam jumlah banyak sekana 1,5 bulan saja. Waktunya tidak mencukupi,” ucapnya.
Karena itulah, kata Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Malang Sapto Prapto Santoso, realisasi penyerapan belanja langsung sampai Senin (31/12/2018) siang, hanya mencapai Rp971,498 miliar dari pagu anggaran belanja langsung sebesar Rp1,4 triliun.
Dia memprediksikan, sepanjang 2018 realisasi penyerapan anggaran untuk belanja langsung tidak banyak berubah karena yang dalam proses pembayaran tinggal 500 surat perintah pencairan dana (SP2D) senilai Rp20 miliar.
Untuk belanja tidak langsung, kata dia, realisasinya jusrtru masih relatif bagus, yakni 86,15% atau Rp810,890 miliar dari pagu anggaran belanja tidak langsung yang mencapai Rp936 miliar.
“Secara total, realisasi penyerapan anggaran mencapai 75% dari volume APBD 2018 Kota Malang yang sebesar Rp2,1 triliun,” katanya di sela-sela evaluasi penyerapan APBD 2018 di Malang, Senin (31/12/2018).
Wali Kota Malang Sutiaji menjanjikan serapan APBD 2019 akan lebih bagus. Karena itulah, dia memerintahkan perangkat daerah untuk segera melaporkan kegiatan proyek pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
Idealnya, setelah pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) selesai dan ditetapkan, maka perangkat daerah sudah bisa melaporkan proyek pengadaan barang dan jasa lewat SIRUP. Namun untuk meng-upload data ke SIRUP ternyata tidak karena harus antre karena sistem tersebut diakses secara nasional. Proyek di Kota Malang pada 2019 yang berhasil dimasukkan ke SIRUP baru mencapai 1%.
Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto mengatakan agar pelaporan proyek ke SIRUP bisa cepat maka perangkat daerah diminta untuk siaga dengan mencari waktu yang agak longgar agar data bisa cepat masuk. Contohnya mengakses data pada pagi hari dan hari libur.
Wali Kota Malang Sutiaji juga mengusulkan agar SIRUP dioperasikan per zona sehingga bebannya bisa berkurang dan upload data menjadi lebih mudah. Selain itu, untuk mendorong penyerapan APBD 2019, maka dirinya akan mengawasi kinerja dari perangkat daerah lewat Sistem Informsi Pelaporan Eksekutif.
Untuk menghindari Silpa yang besar di 2019, kata dia, berapa kegiatan belanja langsung yang tidak masuk dan direncanakan bisa masuk di 2020 dimasukkan pada APBD Perubahan. Contohnya, proyek Jembatan Lowokdoro, pelebaran jalan di sepanjang kota untuk memperlancar arus lalu-lintas, dan pembangunan kawasan heritage di Kayutangan.
Ekonom dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya Dias Satria mengatakan agar APBD bisa menjadi alat yang dapat menstimulasi perkembangan ekonomi daerah, maka Silpa tidak boleh besar. Idealnya di kisaran 10%-5% saja.
Untuk itulah, diperlukan SDM yang memadai dan kompeten untuk melaksanakan APBD serta organisasi yang responsif untuk dapat menyerap anggaran dengan efektif dan efisien.