Bisnis.com, MALANG—Sedikitnya 15 objek pajak daerah di Kota Malang ditempeli stiker dan dipatok karena bandel dengan menunggak pajak daerah.
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang Ade Herawanto mengatakan penempelan stiker dan pematokan untuk memberikan efek jera bagi wajib pajak (WP) yang bandel.
“Tapi kegiatan ini bukan semata tindakan represif, namun lebih persuasif sebagai pembelajaran bagi masyarakat agar meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Serta dalam upaya mengurangi tunggakan dan mengurai piutang Pemkot Malang,” katanya di selap-sela Operasi Gabungan (Ospgab) Sadar Pajak hari Selasa (27/11/2018).
Tim Obsgab terdiri atas unsur Pemkot Malang, seperti BP2D, Satpol PP dan DPM PTSP serta melibatkan pihak Kejaksaan Negeri Malang, Denpom V/3 Brawijaya dan Polres Malang Kota.
Ada 15 titik yang menjadi sasaran Opsgab kali ini meliputi Wajib Pajak Kost, Reklame dan Pajak Bumi & Bangunan (PBB). Umumnya adalah para penunggak pajak daerah yang bandel dan sudah diberikan surat peringatan hingga tiga kali, namun tidak kunjung ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
Untuk sasaran WP kos diantaranya tersebar di kawasan Jalan Simpang Borobudur, MT Haryono, Sigura-gura, Tlogomas dan Joyo Utomo. WP Reklame di Jalan A Yani, S Parman hingga kawasan Soekarno-Hatta.
Baca Juga
Sedangkan sasaran WP PBB di kawasan Mergosono, Soekarno-Hatta, Bantaran dan Glintung. Nilai tunggakan masing-masing beragam, mulai dari Rp20 juta an sampai Rp220 juta. Total nilai tunggakan yang menjadi sasaran kali ini di kisaran Rp1,009 miliar.
Menurut Ade, karena tidak ada itikad baik untuk memenuhi kewajiban, tim Opsgab langsung melakukan penempelan stiker dan memasang patok di lokasi usaha WP bersangkutan yang tidak boleh dilepas sebelum WP melakukan pelunasan.