Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lantaran Menunggak, 15 objek Pajak di Malang Ditempeli Stiker

Sedikitnya 15 objek pajak daerah di Kota Malang ditempeli stiker dan dipatok karena bandel dengan menunggak pajak daerah.
: Papan reklame di Kota Malang dipasangi stiker karena belum dibayar pajaknya/Istimewa
: Papan reklame di Kota Malang dipasangi stiker karena belum dibayar pajaknya/Istimewa

Bisnis.com, MALANG—Sedikitnya 15 objek pajak daerah di Kota Malang ditempeli stiker dan dipatok karena bandel dengan menunggak pajak daerah.

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang Ade Herawanto mengatakan penempelan stiker dan pematokan untuk memberikan efek jera bagi wajib pajak (WP) yang bandel.

“Tapi kegiatan ini bukan semata tindakan represif, namun lebih persuasif sebagai pembelajaran bagi masyarakat agar meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Serta dalam upaya mengurangi tunggakan dan mengurai piutang Pemkot Malang,” katanya di selap-sela  Operasi Gabungan (Ospgab) Sadar Pajak hari Selasa (27/11/2018).

Tim Obsgab terdiri atas  unsur Pemkot Malang, seperti BP2D, Satpol PP dan DPM PTSP serta melibatkan pihak Kejaksaan Negeri Malang, Denpom V/3 Brawijaya dan Polres Malang Kota.

Ada 15 titik yang menjadi sasaran Opsgab kali ini meliputi Wajib Pajak Kost, Reklame dan Pajak Bumi & Bangunan (PBB). Umumnya adalah para penunggak pajak daerah yang bandel dan sudah diberikan surat peringatan hingga tiga kali, namun tidak kunjung ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.

Untuk sasaran WP kos diantaranya tersebar di kawasan Jalan Simpang Borobudur, MT Haryono, Sigura-gura, Tlogomas dan Joyo Utomo. WP Reklame di Jalan A Yani, S Parman hingga kawasan Soekarno-Hatta.

Sedangkan sasaran WP PBB di kawasan Mergosono, Soekarno-Hatta, Bantaran dan Glintung. Nilai tunggakan masing-masing beragam, mulai dari Rp20 juta an sampai Rp220 juta.  Total nilai tunggakan yang menjadi sasaran kali ini di kisaran Rp1,009 miliar. 

Menurut Ade, karena tidak ada itikad baik untuk memenuhi kewajiban, tim Opsgab langsung melakukan penempelan stiker dan memasang patok di lokasi usaha WP bersangkutan yang tidak boleh dilepas sebelum WP melakukan pelunasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper