Bisnis.com, MALANG — Sebanyak 43 toko modern di Kota Malang mendapatkan peringatan dari Pemkot setempat karena masih belum memiliki izin usaha.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan Pemkot Malang tidak main-main dengan siapapun yang tidak taat azas yang telah ditentukan. Terlebih lagi saat ini Kota Malang sedang menggerakkan sektor UMKM dan pasar rakyat.
"Dengan tadi telah menyaksikan penutupan ritel modern dan memberi teguran bagi semua toko yang belum mengindahkan anjuran Pemkot, maka saya berharap agar seluruh toko modern dapat lebih serius memperhatikan hal tersebut,” katanya di sela-sela sidak toko modern di Malang, Selasa (23/10/2018).
Dia juga memerintahkan Satpol PP Kota Malang agar memberikan peringatan kepada 43 toko modern yang belum memiliki ijin usaha. Jika tidak segera memenuhi perizinan, maka saat dilakukan sidak dan izinnya masih belum ada, maka toko modern tersebut akan diberikan sanksi tegas.
Karena itulah, dia mengingatkan, pengusaha agar dapat memperhatikan izin usahanya, baik membuat baru atau perbaharuan.
Dua toko modern yang telah disidak berlokasi di dekat Pasar Bunul dan di Jl Mayjen Panjaitan. Pada kesempatan tersebut Wali Kota juga memerintahkan untuk menutup sendiri toko modern itu karena terbukti belum memiliki izin usaha.
Sebelum meninjau langsung ke toko modern, Sutiaji lebih dulu menuju ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk memastikan kelengkapan berkas perijinan yang dimiliki toko-toko modern tersebut.