Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Legislator & Pemkot Surabaya Sepakati Pencairan Gaji ke-13

Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/9/2018), menyepakati pencairan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemkot setempat.
Pegawai di jajaran Pemkot Surabaya segera menerima gaji ke-13.
Pegawai di jajaran Pemkot Surabaya segera menerima gaji ke-13.

Bisnis.com, SURABAYA – Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/9/2018), menyepakati pencairan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemkot setempat.

Rapat paripurna yang mestinya beragenda pandangan fraksi-fraksi terkait dengan rencana perubahan anggaran keuangan (PAK) APBD Kota Surabaya 2018 tiba-tiba diskors beberapa saat setelah adanya interupsi dari kalangan aggota dewan terkait dengan gaji ke-13 yang hingga kini belum cair.

"Sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk Perda 10 Tahun 2017 tentang APBD 2018, yang telah menganggarkan gaji 13 segera dicairkan. Ini merupakan hak 14.432 PNS. Kami minta 2 hari ini sudah cair," kata anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Reni Astuti saat interupsi.

Pimpinan rapat yang juga Ketua DPRD Surabaya Armuji akhirnya menskors untuk memberikan kesempatan ketua fraksi melakukan rapat bersama dengan pejabat Pemkot Surabaya.

Dari pihak Pemkot Surabaya yang mengikuti rapat, antara lain, Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana, Sekretaris Kota Surabaya Hendro Gunawan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Eri Cahyadi, dan Kepala Bagian Perlengkapan Surabaya Noer Oemarijati.

Setelah sekitar 10 menit melakukan rapat singkat akhirnya rapat paripurna dibuka kembali oleh Armuji. Perwakilan fraksi-fraksi diminta untuk membacakan hasil rapatnya terkait dengan gaji ke-13. Ternyata semua fraksi meminta gaji ke-13 segera dicairkan dalam waktu dekat.

Ketua Fraksi Partai Gerindra Sutadi meminta agar gaji ke-13 dipertimbangkan untuk segera dicairkan karena sudah dianggarkan di APBD.

"Kami minta selain untuk PNS gaji ke-13 ini juga diberikan kepada para pegawai outsourching atau tenaga kontrak," ujarnya.

Hal sama juga dikatakan Ketua Fraksi Gabungan Hanura, NasDem, dan PPP (Handap) Naniek Zulfiani.

Ia minta segera dilakukan pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan kinerja yang disesuaikan.

Pernyataan senada juga diikuti fraksi lainnya, di antaranya Fraksi PAN, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, dan Fraksi PKS.

Setelah mayoritas semua fraksi menyampaikan pendapatnya, Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji segera menindaklanjutinya dengan membuat surat keputusan.

"Saya kira segera dicairkan dalam tempo secepat-cepatnya. DPRD akan keluarkan surat keputusan secepatnya," kata Armuji.

Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana, setelah rapat singkat dengan para pejabat Pemkot Surabaya, juga memberikan angin segar untuk pencairan gaji ke-13 ini.

"Saya kira bisa dicairkan gaji ke-13, tidak termasuk tunjangan kinerja," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper