Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kunci Pencairan Gaji ke-13 PNS Pemkot Surabaya di Tangan Risma

Anggaran gaji ke-13 mestinya diterima PNS pada Juli lalu.

Bisnis.com, SURABAYA – Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya meminta Pemerintah Kota Surabaya mencairkan gaji ke-13 para pegawai negeri sipil pada September 2018.

"Kami sangat mendorong agar Ibu Risma (Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini) segera mencairkan anggarkan gaji ke-13 PNS. Untuk bisa mencairkan gaji ke-13 dibutuhkan persetujuan wali kota," kata Ketua Komisi A Herlina Harsono Njoto saat menggelar rapat dengar pendapat di ruang Komisi A DPRD Surabaya, Rabu (29/8/2018).

Menurut dia, pihaknya mengaku heran atas sikap Pemkot Surabaya yang tidak kunjung mencairkan anggaran gaji ke-13 yang mestinya diterima PNS pada Juli lalu.

Padahal, lanjut dia, anggaran gaji ke-13 PNS sudah dianggarkan Pemkot Surabaya dalam APBD Surabaya 2018 sebesar Rp116 miliar. Untuk itu, Badan Anggaran DPRD Surabaya dan Tim Anggaran Pemkot Surabaya akan menggelar rapat lagi membahas pencairan gaji-13 pada 6 September mendatang.

"Nanti setelah rapat itu akan ketemu kapan waktu pencairannya. Harusnya awal September ini sudah cair," kata Herlina.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono mengatakan bahwa belum dicairkannya gaji ke-13 karena adanya aturan baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 yang harus dibayarkan lengkap selain gaji pokok juga tunjangan kinerja. Sedangkan PP yang lama gaji-13 hanya melingkupi gaji pokok saja.

"Kami perlu melakukan konsultasi ke pemerintah pusat terkait pencairan gaji ke-13," katanya.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya tidak mau gegabah dengan pencairan gaji ke-13 sebab bisa berkonsekuensi hukum sebab sesuai PP gaji bonus ini harusnya lengkap dengan komponen tunjangan

"Kalau memang dikehendaki dicairkan, kami akan bawa ke rapat pimpinan tim anggaran. Tapi ketua Tim Anggaran Pak Sekkota (Sekretaris Kota) baru 5 September pulang dari ibadah haji. Setelahnya akan bisa dicairkan," kata Yusron.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler