Bisnis.com, MALANG—Kemendagri minta DPRD Kota Malang menetapkan pimpinan sementara agar roda pemerintahan di kota tersebut berjalan lancar setelah 18 anggota DPRD setempat itu terbelit kasus suap yang ditangani KPK.
Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik mengatakan pemerintahan tidak boleh berhenti. Apapun kondisinya pelayanan publik tidak boleh berhenti sehingga harus ada pimpinan sementara DPRD.
"Parpol dengan suara terbanyak harus menugaskan pimpinan sementara, kemudian pimpinan sementara akan mengumumkan PLT pimpinan Ketua DPRD Kota Malang setelah sebelumnya Sekretaris Dewan meminta agar Parpol dengan suara terbanyak menunjuk kadernya menjadi PLT pimpinan DPRD,” ujarnya dalam rapat koordinasi di Kot Malang, Jumat (20/4/2018).
Dia memberikan tenggat satu pekan untuk menetapkan pimpinan sementara DPRD Kota Malang.
Dia menilai, langkah tersebut bukan hal yang sulit sehingga semakin cepat proses tersebut dilaksanakan, maka akan semakin cepat pula permasalahan di Kota Malang dapat terselesaikan.
Karena itulah, dia berharap agar proses PAW lebih dulu didorong dan diupayakan untuk memenuhi standar kuorum pada setiap pengambilan keputusan di rapat atau sidang paripurna DPRD Kota Malang.
Baca Juga
"Pak Menteri sangat care dengan permasalahan seperti ini, karena beliau tidak ingin roda pemerintahan serta pelayanan publik di daerah tersendat atau malah terhenti," katanya.
PJS Wali Kota Malang, Wahid Wahyudi menegaskan berdasarkan arahan dari Kemendagri maka dia memerintah Setwan Kota Malang untuk mengirimkan surat kepada Partai Politik yang memiliki wakil terbanyak di DPRD Kota Malang yaitu PDIP.
Isinya,meminta agar PDIP segera menugaskan kadernya untuk jadi pimpinan sementara serta meminta agar PDIP menugaskan PLT Ketua DPRD Kota Malang. “Saya juga berharap agar surat yang kami kirim hari ini dapat segera mendapat balasan dari PDIP Kota Malang," ucapnya.
Dia mengapreasi positif kepada Kementerian Dalam Negeri yang telah memberikan pendampingan serta dukungan untuk melakukan diskresi kebijakan dalam rangka menjalankan roda pemerintahan di Kota Malang.