Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan izin impor garam untuk keperluan bahan baku industri dalam negeri sebanyak 2,37 juta ton kepada 21 perusahaan.
"Kami telah menerbitkan persetujuan impor garam industri sebanyak 2,37 juta ton," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan di Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Penerbitan tersebut atas dasar alokasi yang disepakati dalam rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
Dalam rapat tersebut, alokasi impor garam industri pada 2018 kurang lebih sebanyak 3,7 juta ton.
Garam industri tersebut diperuntukkan bagi sektor industri dalam negeri seperti farmasi dan kosmetik, "chlor alkali plan" (CAP) untuk pembuatan bahan kimia yang diperlukan oleh industri, dan pengasinan ikan.
Produk tersebut tersebut tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan ke pasar konsumsi.
Aturan yang melarang garam industri diperjualbelikan ke pasar konsumsi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam. Jika ada pihak yang melanggar, pemerintah akan memberikan sanksi.
Selain itu, sebanyak 17 industri lain termasuk aneka pangan juga telah mengajukan izin importasi garam industri tersebut. Tercatat, izin impor yang diajukan itu kurang lebih sebanyak 663 ribu ton.
Garam industri merupakan garam yang memiliki kandungan NaCl paling sedikit 97 persen, sementara untuk garam konsumsi memiliki kandungan NaCl paling sedikit 94 persen atau di bawah 97 persen.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, alokasi impor garam pada 2015 yang diberikan pemerintah tercatat sebanyak 2,07 juta ton, dari alokasi tersebut realisasi mencapai 1,92 juta ton. Sementara pada 2016, alokasi sebanyak 2,26 juta ton dengan realisasi 2,01 juta ton.
Sementara pada 2017, alokasi impor mencapai 2,88 juta ton dengan realisasi 2,43 juta ton yang diantaranya merupakan garam konsumsi sebanyak 149.100 ton.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Daarmin Nasution mengatakan bahwa alokasi impor sebanyak 3,7 juta ton garam industri pada 2018 telah sesuai kebutuhan dan berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Pengambilan keputusan tersebut telah melibatkan, diantaranya Kementerian Kelautan Perikanan, Kementerian Perindustrian dan BPS.