Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OBLIGASI DAERAH, Tiga Provinsi Masuk Pipeline OJK

Tiga provinsi disebut bakal mengemisi instrumen obligasi daerah pada 2018 di tengah sosialisasi yang masih terus dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Bisnis.com, JAKARTA — Tiga provinsi disebut bakal mengemisi instrumen obligasi daerah pada 2018 di tengah sosialisasi yang masih terus dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkapkan pihaknya terus mendorong penggunaan instrumen obligasi daerah. Salah satu langkah yang ditempuh yakni dengan melakukan sosialiasi aturan ke beberapa provinsi.

Wimboh mengatakan terdapat beberapa Pemerintah Daerah (Pemda) yang telah siap mengemisi obligasi daerah. Menurutnya, terdapat 3 provinsi yang telah masuk pipeline penerbitan obligasi daerah pada 2018.

“Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur siap tuh,” ujarnya di Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Kendati demikian, dia belum membeberkan berapa nilai obligasi yang bakal diemisi. Diharapkan, penggunaan instrumen tersebut dapat mulai bergulir pada tahun ini.

Di sisi lain, Wimboh mengatakan instrumen pembiayaan lainnya yang disusun oleh OJK seperti perpetual bond dan green bond tidak hanya dapat digunakan untuk keperluan infrastruktur. Akan tetapi, penggunaan skema tersebut juga bisa dilakukan oleh pihak swasta.

“Private misalnya untuk kelap sawit nah itu boleh,” imbuhnya.

Seperti diketahui, pada 2017, OJK telah resmi mengeluarkan aturan terkait obligasi daerah. Regulator mengeluarkan 3 nomor aturan sekaligus yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Penyertaan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, POJK Nomor 62/POJK.04/2017 tengan Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah serta, POJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

Instrumen obligasi daerah diluncurkan agar Pemda memiliki akses sumber pembiayaan yang lebih luas di luar sumber konvensional. Pendapatan selama ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta dana transfer daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler