Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP NGANJUK, Penahanan Kabag RSUD Diperpanjang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri.

Bisnis.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri, tersangka tindak pidana korupsi suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan dari 15 November 2017 sampai 14 Desember 2017 untuk tersangka Mokhammad Bisri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (13/11/2017).

KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus tersebut.

Diduga sebagai penerima pada kasus itu, yakni Bupati Nganjuk nonaktif Taufiqurrahman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar, dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk Suwandi.

Sementara diduga sebagai pemberi, yakni Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto.

Diduga, pemberian uang kepada Taufiqurrahman melalui beberapa orang kepercayaan Bupati terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk Tahun 2017.

Total uang yang diamankan sebagai barang bukti senilai Rp298.020.000 yang berasal dari Ibnu Hajar sejumlah Rp149.120.000 dan Suwandi sejumlah Rp148.900.000.

Sebagai pihak pemberi Mokhammad Bisri dan Harjanto disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pihak penerima Taufiqurrahman, Ibnu Hajar, dan Suwandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam penyidikan kasus, itu, KPK juga telah menggeledah 15 lokasi dari Jumat (27/10) sampai Senin (30/10) lalu.

15 lokasi yang digeledah itu antara lain lima lokasi adalah rumah para tersangka, dua kantor masing-masing Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk dan Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk dan rumah delapan saksi di daerah Nganjuk.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Writer
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler