Bisnis.com, PAMEKASAN - Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur membentuk tim pemantau tata niaga tembakau guna mengawasi pelaksanaan jual beli tembakau pada musim panen tembakau kali ini.
Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Pamekasan Bambang Edy Suprapto, tim pemantau tata niaga tembakau itu, gabungan dari unsur pemerintah, pegiat lembaga swadaya masyarakat dan perwakilan paguyuban petani tembakau Pamekasan.
"Tim ini bertugas melakukan pemantauan tentang praktik jual beli tembakau di berbagai pabrikan dan pedagang perorangan di Pamekasan," ujar Bambang di Pamekasan, Kamis (24/8/2017).
Ia menjelaskan, pembentukan tim pemantau tata niaga tembakau itu, juga sebagai bentuk pelaksanaan dari amanat Peraturan Daerah (Perda) No.6/2008 tentang Penatausahaan Tembakau Madura.
Dalam perda itu, sambung Bambang, ada beberapa ketentuan larangan yang harus dipatuhi perusahaan yang hendak membeli tembakau Madura di Kabupaten Pamekasan.
Antara lain, larangan mengambil sampel tembakau milik petani lebih dari 1 kilogram, serta larangan memotong berat jenis tikar pembungkus tembakau lebih dari 2 kilogram.
"Ini beberapa ketentuan yang telah diatur dalam Perda tentang Penatausahaan Tembakau Madura untuk pengusaha dan pabrikan tembakau di Pamekasan ini," ucap Bambang.
Sedangkan ketentuan untuk petani sebagaimana diatur dalam Perda itu, adalah larangan bagi petani tembakau Madura, mencampur dengan tembakau Jawa. Ketentuan ini, sambung dia, dimaksudkan untuk menjaga kualitas tembakau Madura tetap bagus.
"Jika ditemukan ada oknum petani, ataupun pedagang tembakau yang memasukkan tembakau Jawa ke Pamekasan ini, maka mereka akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dalam perda tersebut," katanya, menerangkan.
Pembentukan tim pemantau tata niaga tembakau oleh pemkab melalui Disperindag Pamekasan, menurut Bambang, dimaksudkan untuk memaksimalkan penerapan Perda Tata Niaga Tembakau di lapangan.
Pemkab Pamekasan Membentuk Tim Pemantau Tata Niaga Tembakau
Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur membentuk tim pemantau tata niaga tembakau guna mengawasi pelaksanaan jual beli tembakau pada musim panen tembakau kali ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
2 hari yang lalu
Pupuk Kaltim Dorong Produktivitas Buah Naga di Banyuwangi
10 jam yang lalu
Profil Calon Wali Kota Surabaya: Petahana Lawan Kotak Kosong
17 jam yang lalu