Bisnis.com, JAKARTA-- Setelah ditetapkan sebagai tersangka, hari ini, Rabu (31/5/2017) Polda Metro Jaya resmi memasukkan nama Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P Argo Yuwono menjelaskan dimasukkannya nama Rizieq ke dalam DPO telah melalui sejumlah prosedur seperti penetapan sebagai tersangka, melakukan lidik di rumah tersangka, serta kordinasi dengan pihak imigrasi untuk memastikan apakah Rizieq telah kembali ke tanah air atau belum.
“Polda Metro Jaya sudah menerbitkan DPO, hari ini sudah diterbitkan DPO,” katanya, Rabu (31/5/2017).
Argo menjelaskan, keputusan untuk memasukkan nama Rizieq ke dalam DPO dilakukan karena hingga saat ini pimpinan FPI tersebut masih belum memenuhi panggilan polisi dan tidak sedang berada di dalam negeri.
Berdasarkan koordinasi dengan pihak Imigrasi telah dipastikan bahwa Rizieq shihab berangkat meninggalkan tanah air pada 26 April lalu dan belum pernah kembali sejak saat itu.
Hingga saat ini, pihak kepolisian Polda Metro Jaya masih terus mengadakan rapat terkait usaha memulangkan Rizieq. Setelah seluruh tahapan yang telah dilalui, belum dipastikan apakah kepolisian akan segera mengajukan permintaan penerbitan red notice kepada Interpol. Pihak Imigrasi sendiri, menurut Argo, menyampaikanbahwa hingga saat ini Rizieq masih berada di Arab Saudi.