Bisnis.com, SURABAYA--Break Even Point (BEP) atau titik impas tembakau Madura pada musim tanam tahun ini sebesar Rp36.978 per kilogram.
"BEP seharga Rp36.978 ini, berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan Disperindag Pamekasan bersama organisasi asosiasi petani tembakau Pamekasan," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Pamekasan Bambang Edy Suprapto, Rabu (10/5/2017) sore.
Bambang mengemukakan hal ini, menjelaskan hasil kajian yang dilakukan selama ini, guna menentukan BEP tembakau Madura.
Menurut Bambang, BEP sebesar Rp36.978 per kilogram ini, berdasarkan perhitungan lahan tanpa sewa. "Tapi jika lahan sewa, maka BEP-nya mencapai Rp42.513 per kilogram," terang Bambang.
"Jadi kalau tembakau petani hanya terjual Rp36.978 per kilogramnya, mereka tidak memiliki untung. Petani hanya menerima upah kerjanya saja, mulai saat menanam, hingga panen," ucapnya, menambahkan.
Ia menjelaskan, BEP tembakau Madura kali ini naik dibanding sebelumnya. Pada 2015, BEP tembakau Madura sebesar Rp30.381 per kilogram, dan pada 2016 sebesar Rp32.861.
"Jadi setiap tahun ada kenaikan, karena perhitungan BEP ini disesuaikan dengan biaya produksi dan bahan-bahan pokok kebutuhan tembakau lainnya, seperti pupuk dan ongkos kerja buruh tani," ungkap Bambang.
Luas areal tanam tembakau Madura di Kabupaten Pamekasan tahun 31.451 hektare, terdiri dari lahan sawah 9.930 hektare, lahan tegal 15.383 hektare dan lahan perbukitan (gunung) seluas 6.138 hektare.