Bisnis.com, SURABAYA - PT Bank Danamon Indonesia Tbk memastikan rencana aksi Serikat Pekerja Danamon pada 9 Maret 2017 di Kantor Danamon Jl. Gubernur Suryo tidak akan menggangu operasional perbankan.
Direktur Danamon, Heriyanto Agung Putra menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan dari Serikat Pekerja DPW Surabaya tentang rencana aksi serikat pekerja Danamon yang akan menyampaikan aspirasinya.
"Kami menghargai hak setiap pekerja dalam menyampaikan aspirasi yang dilaksanakan sesuai dengan aturan dan koridor hukum yang berlaku," katanya dalam siaran pers, Rabu (8/3/2017).
Dia mengatakan aksi tersebut dipastikan tidak akan mengganggukegiatan operasional perbankan dalam melayani masyarakat dan nasabah dengan sebaik-baiknya, baik di kantor wilayah maupun kantor cabang Danamon lainnya.
"Masyarakat dan nasabah juga dapat melakukan transaksi perbankan melalui Danamon Online Banking, aplikasi D-mobile, SMS banking, serta jaringan ATM Danamon," imbuhnya.
Heriyanto menambahkan Danamon senantiasa membuka diri kepada seluruh pekerja/ Serikat Pekerja Danamon untuk musyawarah dan mufakat atas aspirasi dari pekerja tanpa harus melalui unjuk rasa.
"Kami akan senantiasa patuh pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan berusaha memberikan yang terbaik kepada pekerja sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan," katanya.
Adapun komunikasi manajemen Danamon dengan DPP Serikat Pekerja sudah sampai pada tahap rapat pimpinan, langsung dan difasilitasi Kementerian Ketenagakerjaan, yang seharusnya sudah menuju ke pembaruan Perjanjian Kerja Bersama.