Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan sedikitnya 159 jenis perizinan yang dapat dilakukan melalui sistem online oleh masyarakat.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan layanan perizinan itu pun pengurusannya dipusatkan di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Siola. Tanpa melalui SKPD tertentu, katanya, maka potensi pungutan liar atau pungli akan berkurang.
"Jadi kalau ngurusnya pakai online, warga enggak akan bertemu pejabat dan hanya bertemu tenaga outsourching, dan pejabat enggak bisa lakukan pungli," katanya dalam siaran pers, Kamis (23/2/2017).
Risma, sebutan Tri Rismaharini, menjelaskan sejumlah layanan perizinan yang dapat dilakukan di UPTSA Siola yakni seperti layanan akta kelahiran, kematian, izin usaha berbagai sektor.
Sebelumnya, UPTSA Siola hanya dapat melayani kebutuhan administrasi penduduk dan beberapa perizinan. Sedangkan sebanyak 20 jenis perizinan selama ini masih dilakukan di SKPD terkait.
Namun, kini sebanyak 20 jenis perizinan tersebut sudah bisa dilakukan di UPTSA Siola. Pelayanan yang dapat diakses tersebut di antaranya seperti Dinas Perdagangan, Dinas Kebudayaann dan Pariwisata, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang, serta beberapa SKPD lain.
Kepala Ombudsman RI Jawa Timur Agus Widhiarta mengatakan, pihaknya sangat memberikan apresiasi ke Pemkot Surabaya yang membuat pelayanan terpadu. Pelayanan terpadu ini akan dijadikan percontohan untuk pelayanan perijinan di Jawa Timur dan juga di Indonesia.
"Ini yang paling bagus di Indonesia, karena di kota/kabupaten lain layanan terpadunya tidak mencapai 50 perizinan,” katanya.