Bisnis.com, JAKARTA – Satu pabrik surimi penanaman modal asal Korea Selatan mempertimbangkan rencana hengkang dari Indonesia akibat kesulitan bahan baku setelah alat penangkap ikan cantrang dilarang.
Pabrik itu beroperasi di bawah bendera PT Java Seafood, produsen surimi di Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dengan kapasitas produksi 8.000 ton per tahun.
Presiden Direktur PT Java Seafood Woo Jung Wan mengatakan pabriknya dibangun 2011 dan mulai berproduksi paruh kedua 2014. Namun tiba-tiba pemerintah menerbitkan aturan pelarangan cantrang awal 2015 melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 2/Permen-KP/ 2015.
Kendati larangan ditunda hingga 31 Desember 2016 atas saran Ombudsman RI, produsen surimi anak usaha LF Food, subsidiary grup bisnis pakaian dan makanan di Negeri Ginseng, itu belum siap beralih ke bisnis yang lain.
Praktis, Java Seafood stop beroperasi bulan ini, bersamaan dengan larangan penggunaan cantrang mulai 1 Januari.
"Karena regulasi ini, tidak hanya pabrik saya, seluruh industri sekarang stop. Sekarang kami mempertimbangkan rencana keluar dari Indonesia," ungkapnya di sela Workshop Masyarakat Perikanan Nusantara, Senin (30/1/2017).
Java Seafood akan mempertimbangkan selama enam bulan sebelum membuat keputusan hengkang dari Indonesia. Perusahaan akan melihat apa yang dilakukan pemerintah selama pendampingan penggantian alat tangkap hingga Juni.