Bisnis.com, JAKARTA--Iklan rokok disebut sebagai hoax atau pemberitaan palsu yang paling besar karena tidak sesuai antara yang diiklankan dengan kenyataan.
"Iklan rokok menurut saya 'hoax' terbesar, karena apa yang coba diperlihatkan diiklan beda dengan kenyataan," kata Program Manajer Advokasi HAM ASEAN dari Human Rights Working Group (HRWG) Daniel Awigra dalam konferensi pers Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau dan Pemuda Muhammadiyah, Rabu (25/1/2017).
Menurutnya diiklan, orang yang merokok dianggap keren tapi kenyataannya banyak yang menderita penyakit akibat rokok.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika "hoax" sama dengan pembohongan atau manipulasi bisa dijerat hukum, iklan rokok merupakan pembohongan publik. Maka negara diundang untuk wajib mengatur segala sesuatu untuk memberikan hak kesehatan bagi masyarakat.
"Ini alasan WHO pada 2008 mengatakan bahwa industri rokok adalah yang paling manipulatif. Seolah-olah konsumsi rokok itu keren padahal sebenarnya sebaliknya," ujar dia.
Data menunjukkan bahwa lebih dari 63 persen perokok mulai merokok pada usia di bawah 20 tahun. berdasarkan data 2010, melalui iklan dan berbagai teknik pemasaran lainnya, industri rokok berhasil merekrut 3,9 juta perokok pemula usia 10-14 tahun.
Berbagai bentuk iklan di media massa memiliki peran penting dalam mempengaruhi generasi muda untuk mengkonsumsi rokok. Survey UHAMKA 2007 menunjukkan 99,7 persen anak melihat iklan rokok di televisi. Hal serupa juga ditunjukkan data Global Youth Tobacco Survey 2013 bahwa tiga dari lima anak pernah melihat adegan merokok di televisi, video atau film.
"Bahkan dalam catatan KPAI, menunjukkan bahwa anak mengenal rokok lewat iklan," tambah dia.
Dalam draft RUU Penyiaran pada Desember 2016 Pasal 61 dan 142 dijelaskan bahwa siaran iklan dilarang menyiarkan rokok, minuman keras dan zat adiktif lainnya.
"Kenapa dalam UU Penyiaran kita wajib untuk tidak menayangkan iklan rokok secara total, karena penyiaran itu menggunakan frekuensi publik. Kalau gunakan frekuensi publik harus menyiarkan yang bermanfaat bagi publik," ujar Daniel.
Koalisi Masyarakat Sipil bersama Angkatan Muda Muhammadiyah berkomitmen untuk mengawal RUU Penyiaran terkait dengan larangan iklan rokok agar menjadi undang-undang, guna membendung generasi muda dari bahaya rokok.
"Ini adalah salah satu ikhtiar untuk mengurangi rokok. Maka kita perlu untuk mendukung RUU Penyiaran menjadi UU terutama terkait larangan iklan rokok," katanya.
Iklan Rokok Dinilai sebagai "Hoax" Terbesar
Iklan rokok disebut sebagai hoax atau pemberitaan palsu yang paling besar karena tidak sesuai antara yang diiklankan dengan kenyataan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
6 jam yang lalu
Kisi-Kisi untuk Pemegang Saham GOTO Soal Laju 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
5 hari yang lalu
Pupuk Kaltim Dorong Produktivitas Buah Naga di Banyuwangi
16 jam yang lalu
Ada Makan Gratis Sehabis Nyoblos Pilkada 2024 di Surabaya
21 jam yang lalu