Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), menggagalkan perdagangan produk dari pari manta, spesies ikan yang dilindungi di daerah Puger, Jawa Timur, Senin (16/1).
"Satu orang yang ditangkap dapat dijerat dengan pelanggaran Pasal 88 UU 31/2004 tentang Perikanan. Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,5 milyar," kata Plt Dirjen PSDKP KKP Sjarief Widjaja, Rabu (18/1/2017).
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, Pengawas Perikanan Satuan Kerja PSDKP Banyuwangi menyita barang bukti sebanyak 5,9 kg insang Pari Manta kering, 30 kg tulang Pari Manta, serta tiga pasang sirip Hiu Paus.
Pengawas juga menangkap satu orang berinisial DW yang diduga sebagai pelaku. Selanjutnya barang bukti dan pelaku diamankan ke kantor Satuan Kerja PSDKP Banyuwangi.
Operasi tangkap tangan berawal dari adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat mengenai dugaan adanya perdagangan spesies yang dilindungi.
Atas dasar informasi tersebut, Pengawas Perikanan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan, serta setelah mendapatkan informasi yang lengkap, tim melakukan operasi tangkap tangan saat barang bukti dibawa dalam perjalanan menggunakan kendaraan jenis pick up di daerah Puger, Jember.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi, mengatakan Pemerintah telah menetapkan dua jenis pari manta, yaitu pari manta karang (Manta alfredi) dan pari manta oseanik (Manta birostris), sebagai ikan yang dilindungi.