Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang ditugaskan secara penuh sebagai pengelola pengadaan barang dan jasa.
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), pemberian tunjangan jabatan fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa diberikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 106/2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
“Besarnya tunjangan pengelola pengadaan barang dan jasa madya sebesar Rp1,15 juta, pengelola pengadaan barang dan jasa muda Rp876.000, dan pengelola pengadaan barang dan jasa pertama Rp493.000,” isi keterangan resmi Kementerian PAN-RB, Rabu (4/1/2017).
Perpres yang ditandatangani pada 23 Desember 2016 itu mengatur penghentian pemberian tunjangan jabatan fungsional itu jika PNS diangkat ke dalam jabatan struktural, atau jabatan fungsional lainnya.
Pemberian tunjangan jabatan fungsional itu pun mulai dilakukan pada 28 Desember 2016, karena sejak saat itu telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Pemberian tunjangan dilakukan setiap bulan, sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya, dengan tujuan meningkatkan mutu prestasi, pengabdian, dan produktivitas PNS.