Bisnis.com, SURABAYA—Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan peredaran minuman keras di Kota Pahlawan tidak bisa dilarang secara total, melainkan harus dikontrol secara ketat.
"Kota ini sudah internasional. Makanya asal pengaturannya benar-benar bagus, contohnya di negara Malaysia ngomong negera Muslim, tapi ya tetap ada, tapi dikontrol," kata Tri Rismaharini saat mengelar jumpa pers di ruang kerjanya, Rabu (25/4/2018).
Menurut dia, dalam hal ini yang paling penting adalah kontrolnya. Peristiwa tewasnya sejumlah warga di Kota Surabaya akibat minuman keras oplosan, kata Risma, karena tidak ada kontrol.
"Tidak ada izinnya karena kita tidak mengeluarin izin. Kalau kafe tidak ada izinnya langsung ditutup," katanya.
Risma mengatakan sudah berapa kali Pemkot Surabaya menemukan kafe yang menjual minuman keras. "Kala ada ya kita serahkan ke polrestabes, dan kita beri tindakan adminsitrasi berupa penuntupan," katanya.
Ia juga kurang sepakat sebutan KLB (kejadian luar biasa) atau darurat minuman keras di Kota Pahalwan menyusul kasus meninggalnya sejumlah warga yang diduga karena minuman keras akhir-akhir ini.
"Kalau dikatakan KLB saya belum berani karena sebetulnya ada beberapa kawasan yang sebenarnya sudah saya minta Satpol untuk mengawasi. Kayaknya Satpol tidak bisa menembus sehingga perlu bantuan kepolisian. Pak Kapolrestabes siap membantu," katanya.
Apalagi, kata dia, pihak kepolisian masih mendalami sejumlah warga yang meninggal akibat minuman keras atau tidak. "Kemarin juga ada jenazah warga yang meninggal diotopsi," katanya.
Soal Perda Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol yang belum diundangkan, Risma mengaku tidak tahu persis perjalanan perda tersebut sampai saat ini.
"Saya tidak tahu posisinya dimana, saya lupa, nanti saya ceknya dulu," katanya.