Bisnis.com, MALANG—Tingkat penghunian kamar (TPK) hotel mencapai 57,02%, naik 4,12 poin secara bulanan, sedangkan secara tahunan justru turun 1,95 poin pada posisi Desember 2024.
Kepala BPS Kota Malang, Umar Sjaifudin, mengatakan untukTPK hotel berbintang mencapai 64,83%, naik 3,84 Poin (mtm), sedangkan secara tahunan turun -7,88 Poin.
“TPK hotel klasifikasi nonbintang mencapai 31,48%, naik 5,21 poin (mtm), sedangkan secara yoy turun -5,76 poin,” ujarnya, Senin (3/2/2025).
Rata-rata lama menginap tamu hotel di Kota Malang, kata dia, 1,38 hari, lebih tinggi dari rerata Jatim yang mencapai 1,35 hari, dan lebih rendah dari nasional yang mencapai 1,48 hari.
Komposisi tamu, 98,21% wisatawan nusantara, sedangkan sisanya, 1,79% wisatawan mancanegara. Khusus untuk hotel berbintang, 97,94% wisawatan nusantra, dan sisanya 2,06 % wisman. Hotel nonbintang 99,43% wisatawan nusantara dan 0,57% wisman.
Menurutnya, TPK total terendah sepanjang 2024 sebesar 38,94%, terjadi pada Maret bertepatan dengan bulan Ramadan 1445 H, sedangkan TPK total tertinggi sepanjang 2024 sebesar 57,33%, terjadi pada September.
Baca Juga
Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai momen liburan sekolah, Natal, dan Tahun Baru turut mendongkrak TPK sepanjang Desember 2024, meskipun secara agregat capaian TPK di 2024 menurun dibandingkan dengan tahun 2023.
Capaian TPK di Kota Malang sepanjang 2024, kata dia, juga dipengaruhi oleh semakin menjamurnya fasilitas akomodasi di wilayah Kabupaten Malang dan Kota Batu yang menawarkan suasana alam.
“Tentunya, demi menarik wisatawan, Kota Malang harus lebih fokus pada event-even sport tourism dan kawasan wisata tematik,” ucapnya.
Pada awal 2025, dia menegaskan, penyelenggara akomodasi akan dihadapkan pada kebijakan pemerintah yang melaukan efisiensi anggaran, salah satunya pembatasan dalam penyelenggaraan rapat di hotel.
Menurutnya, hal ini akan menjadi tantangan tersendiri bagi penyelenggara akomodasi untuk lebih inovatif dalam menggaet tamu hotel. Jika situasi ini terjadi, maka relaksasi perpajakan bagi pengusaha hotel dan restoran dapat diterapkan. (K24)