Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada 2024, Pindah Pemilih Bisa Dilakukan, Ini Caranya

Tenggat waktu mengurus pindah memilih bergantung pada kategori atau urgensinya, ada untuk H-7 dan untuk masa pengurusan H-30.
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memperlihatkan surat suara tercoblos saat penghitungan suara Pemilu 2024 di Jakarta./Bisnis-Arief Hermawan P.
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memperlihatkan surat suara tercoblos saat penghitungan suara Pemilu 2024 di Jakarta./Bisnis-Arief Hermawan P.

Bisnis.com, MALANG - Komisi Pemilihan Umum Kota Malang, Jawa Timur, meminta masyarakat yang memiliki keperluan mendesak pada hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah 2024 agar mengurus pindah memilih.

Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Malang Nur El Fathi di Kota Malang, Senin (7/10/2024), mengatakan pindah memilih bisa dilakukan pada H-30 (30 hari sebelum) dan H-7 (tujuh hari sebelum) pelaksanaan pemungutan suara.

"Pindah memilih itu ada dua tahapan, pertama itu yang sampai H-7 dan kemudian hingga H-30 hari pemilihan. Kami sudah ada pusat informasi di nomor 082230088283, tetapi kami sarankan datang langsung ke kantor KPU," kata Nur El Fathi.

Dia menyatakan tenggat waktu mengurus pindah memilih bergantung pada kategori atau urgensinya, yakni untuk H-7 adalah menjalankan tugas pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap, menjadi tahanan di rumah tahanan maupun lembaga pemasyarakatan, dan tertimpa bencana alam.

Sedangkan untuk masa pengurusan H-30 terdapat sembilan kategori, di antaranya pemilih yang memiliki keperluan menempuh pendidikan, seperti kuliah maupun yang ada di pesantren, menjalani rehabilitasi narkoba, dan orang pindah domisili.

Aetiap calon pemilih yang akan mengajukan pindah memilih tetap mencantumkan persyaratan, misalnya, untuk kategori pekerja menunjukkan bukti surat tugas disertai tanda tangan dan stempel dari perusahaan hingga KTP elektronik.

"Misalnya, warga Kota Malang ada tugas kerja atau kuliah di Surabaya saat hari pemungutan suara maka akan mendapatkan satu surat suara, yakni untuk pemilihan gubernur. Sedangkan kalau hanya pindah domisili atau tetap di satu daerah tetap dapat dua surat suara," ujar Nur El Fathi.

Selain itu, nama yang akan mengajukan pindah memilih sudah harus terdaftar di dalam data daftar pemilih tetap (DPT).

Nur El Fathi menjelaskan setiap pemilih yang sudah mengurus pindah memilih nantinya masuk sebagai daftar pemilih tambahan (DPTb).

"Kalau tidak masuk DPT dia tidak bisa mengurus pindah memilih, tetapi hanya bisa memilih sesuai di TPS terdekat dengan menggunakan KTP. Nanti dia masuk ke daftar pemilih khusus," katanya.

Pilkada Jawa Timur 2024 diikuti tiga pasangan calon gubernur-wagub, yakni Nur Hamidah-Lukmanul Khakim dengan nomor urut 1, lalu Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak dengan nomor urut 2, dan Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta dengan nomor urut 3.

Sedangkan untuk Pilkada Kota Malang 2024 diikuti tiga pasangan calon, yakni Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin nomor urut 1, Heri Cahyono-Ganisa Pratiwi Rumpoko nomor urut 2, dan M Anton-Dimyati Ayatullah nomor urut 3.

Masa kampanye pilkada berjalan mulai 25 September hingga 23 November 2024.

Tahapan pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung pada 27 November, sedangkan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai pada 27 November hingga 16 Desember 2024.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper