Bisnis.com, JEMBER - Kepolisian Resor Jember menangkap YD yang diduga kuat sebagai otak pelaku perampokan nasabah bank senilai Rp400 juta.
"YD yang berasal dari Banten, Jawa Barat ditangkap setelah menjadi buron atas kejahatannya yang dilakukan di wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur pada Agustus 2023," kata Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jember, Rabu (2/10/2024).
Tersangka YD merupakan anggota jaringan perampok nasabah bank antar-provinsi.
Saat beraksi, lanjut dia, YD melakukan perampokan bersama tiga rekannya dengan mencuri uang sebesar Rp400 juta dari seorang nasabah bank di Kecamatan Balung, Kabupaten Jember.
"Kejahatan itu terjadi pada Agustus tahun lalu yakni korban adalah seorang perempuan yang baru saja mengambil uang sebesar Rp400 juta dari bank," tuturnya.
Berdasarkan keterangan saksi bahwa uang tersebut diambil oleh para pelaku yang berjumlah empat orang pada saat korban sedang lengah. Tiga dari empat pelaku sebelumnya sudah ditangkap dan saat ini sedang menjalani proses hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember.
Baca Juga
"Namun, YD yang merupakan otak kejahatan tersebut baru berhasil dibekuk di Serang, Banten. Jaringan perampok itu bukan hanya beroperasi di Jember, melainkan juga di beberapa provinsi lain," katanya.
YD dikenal sebagai sosok yang tidak segan-segan melukai korban dalam menjalankan aksinya, namun korban tidak mengalami luka fisik dalam kasus yang terjadi di Jember.
"YD merupakan bagian dari jaringan kejahatan antar-provinsi dan ada tiga rekannya berasal dari daerah yang berbeda, yaitu Sumatera Selatan dan Blitar, Jawa Timur. Mereka merupakan sindikat yang seringkali membuntuti nasabah bank hingga korban lengah," ujarnya.
Bayu menjelaskan jaringan YD itu sudah beroperasi di berbagai provinsi dan setiap kali melakukan aksi kejahatan di suatu daerah, maka para pelaku seringkali kembali ke domisili mereka masing-masing.
"Kami terus melakukan pengembangan untuk menuntaskan kasus-kasus lainnya. Atas kejahatan tersebut YD dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," katanya.