Bisnis.com, MALANG — Realisasi penerimaan APBN di wilayah kerja KPPN Malang yang meliputi Malang Raya dan Pasuruan mencapai Rp74 triliun pada posisi akhir Agustus 2024.
Kepala KPPN Malang, Muhammad Rusna, mengatakan realisasi penerimaan pendapatan negara sebesar itu berarti mengalami pertumbuhan sebesar 5,95% secara yoy. “Sisi belanja negara mencatatkan pertumbuhan sebesar 12,12% secara yoy,” katanya, Jumat (20/9/2024).
Menurutnya, kinerja pendapatan negara secara nominal mengalami kenaikan sebesar Rp4,2 Triliun. Khusus penerimaan perpajakan mengalami pertumbuhan sebesar 5,86% secara yoy.
Belanja negara, kata dia, menunjukkan kinerja positif sebesar 65,55% (Rp10,1 triliun), tumbuh 12,12% (yoy), ditopang oleh kinerja Belanja K/L yang terserap 62,18% (Rp4,2 Triliun), tumbuh positif 16,54% (yoy).
Pertumbuhan Belanja K/L ditopang komponen Belanja Pegawai sebesar 11,47% (yoy) dan Belanja Barang sebesar 25,74% (yoy), sedangkan Belanja Modal sebesar 29,27%.
Terkait realisasi transfer keuangan ke daerah (TKD) di Malang Raya s.d 31 Agustus 2024 mencapai 68,26% atau Rp5,8 triliun dari alokasi yang ditetapkan sebesar Rp8,5 triliun. Kontributor utamanya, yakni belanja DAU.
Baca Juga
Kinerja belanja TKD pada Malang Raya dan Pasuruan, untuk pagu terbesar, yakni DAU dengan pagu Rp4,9 triliun dan realisasi s.d 31 Agustus 2024 sebesar 69,95%.
DAK Fisik s.d 31 Agustus 2024 telah terealisasi sebesar Rp112,4 miliar (27,93%), BOK Puskesmas terealisasi sebesar Rp45 miliar (57,75%), BOSP telah terealisasi sebesar Rp705,1 miliar (99,39%), DAK Non-Fisik terealisasi sebesar Rp403,4 Miliar (56,89%), dan Dana Desa telah disalurkan kepada 738 desa dengan nominal realisasi Rp701,5 Miliar (84,89%).
Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai kinerja positif penerimaan negara dari sektor perpajakan mengindikasikan bahwa perekonomian masih dalam track positif. Hal ini juga diimbangi dengan peningkatan serapan belanja pemerintah pusat melalui K/L dan penyaluran TKD.
Di sisi lain, kata dia, pemerintah daerah harus melakukan percepatan penyerapan belanja daerah, khususnya penyerapan belanja yang masih di bawah 50%, misalnya DAK fisik yang penyerapannya masih di bawah 30%.
“Penyerapan belanja daerah ini akan memberikan stimulus pada penguatan perekonomian sampai akhir tahun 2024,” ucap Joko yang juga Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi FEB UB itu. (K24)