Bisnis.com, SURABAYA - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) melalui unit usaha syariah membidik pendaftar haji muda, setelah perseroan ditetapkan sebagai lembaga penerima setoran biaya haji.
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menjelaskan ada 11 bank umum syariah dan 19 unit usaha syariah yang ditunjuk sebagai bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS-BPIH) periode 2024-2027.
Puluhan BPS BPIH tersebut bertugas menerima setoran awal dan setoran lunas biaya dari calon jemaah haji untuk penyelenggaraan ibadah haji. Selain itu, juga mengelola rekening tabungan yang dibuka calon jemaah haji untuk tujuan pembayaran setoran awal BPIH reguler atau BPIH Khusus.
"Kegiatan usaha BPS BPIH harus berdasar prinsip syariah untuk memastikan semua transaksi dan pengelolaan dana sesuai dengan ketentuan hukum Islam," jelasnya dalam rilis, Rabu (24/7/2024).
Fadlul menjelaskan kerja sama dengan perbankan ini dapat memberikan layanan terbaik bagi jemaah haji dan memastikan pengelolaan dana yang lebih amanah sesuai prinsip syariah. Kami percaya bahwa seluruh BPS BPIH akan menjalankan tugas sebagai garda terdepan dalam menjaga, menghimpun, dan mengoptimalisasi dana haji dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.
Direktur Operasi Bank Jatim Arif Suhirman mengatakan penunjukan UUS Bank Jatim sebagai BPS BPIH merupakan kehormatan besar dan tanggung jawab yang akan dilaksanakan dengan penuh komitmen dan integritas oleh perseroan.
Baca Juga
UUS Bank Jatim saat ini juga tengah agresif mendorong gerakan haji muda. Hal tersebut juga sejalan dengan harapan BPKH agar anak-anak muda mulai sekarang sudah memerhatikan terhadap rencana keuangan haji.
"Melalui gerakan haji muda ini, masyarakat juga dapat memiliki perencanaan keuangan yang matang. Siapa pun boleh bermimpi apa saja, termasuk bermimpi naik haji di usia muda. Jadi jangan takut karena Bank Jatim akan selalu support," tegas Arif.
UUS Bank Jatim memiliki produk Tabungan Haji iB Amanah, simpanan dalam mata uang IDR yang dikelola berdasarkan prinsip syariah dan dipergunakan sebagai sarana untuk mendapatkan kepastian porsi haji (regular) dengan sistem setoran bebas atau bulanan. Akad yang digunakan adalah mudharabah mutiaqah.
UUS Bank Jatim juga terkoneksi secara online dengan Siskohat (Sistem Informasi Komputerisasi Haji Terpadu).