Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polwan Bakar Suami yang Berprofesi Polisi, Ini Penjelasan Dokter

Saat datang pasien cukup berat dengan luka bakar yang cukup luas sekitar 96 persen.
Mobil ambulans mengangkut jenazah Briptu RDW yang meninggal dunia diduga dibakar oleh istrinya yang juga merupakan seorang anggota polisi/polwan./Antara-Yanto.
Mobil ambulans mengangkut jenazah Briptu RDW yang meninggal dunia diduga dibakar oleh istrinya yang juga merupakan seorang anggota polisi/polwan./Antara-Yanto.

Bisnis.com, KOTA MOJOKERTO - Seorang anggota Polres Jombang Briptu RDW meninggal dunia sekitar pukul 13.30 WIB usai mengalami luka bakar sebesar 96 persen saat menjalani perawatan di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, Jawa Timur.

Wakil Direktur Pelayanan dan Pendidikan, RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, dr Hesti Puspasari di Kota Mojokerto, Minggu (9/6/2024) mengatakan korban sempat menjalani perawatan intensif.

"Jadi pada saat ini memang kami upayakan stabilisasi karena pada saat datang pasien cukup berat dengan luka bakar yang cukup luas sekitar 96 persen," ucapnya.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri di Kota Mojokerto, Minggu mengatakan korban diduga dibakar oleh istrinya yang juga seorang anggota polisi. "Keduanya anggota Polri, pelaku maupun korban," ucapnya.

Ia mengatakan, pelaku menjalani pemeriksaan dan pendalaman motif yang dilakukan bersama Ditreskrimum Polda Jatim.

"Pelaku masih kita dalami motif dan masih kita lakukan pemeriksaan bergabung dengan Ditreskrimum Polda Jatim dan dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Jatim," katanya.

Ia mengatakan, setelah dinyatakan meninggal dunia jenazah korban selanjutnya akan dibawa ke rumah duka di Dusun Sambong, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

"Korban akan dimakamkan kedinasan di Jombang, sesuai asalnya," katanya

Sementara, sang istri Briptu FN yang juga terduga pelaku pembakaran korban sedang menjalani menyelidikkan lebih lanjut oleh Subdit IV Unit II Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

"Tadi pagi perkaranya sudah dilimpahkan ke Krimum, dan tadi siang masih gelar perkara untuk menentukan pasal," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper