Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Usulkan Tarif Cukai Rokok 2025 Tidak Naik

Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025 tidak akan efektif, karena realisasi penerimaan negara CHT 2023 turun 2,35% yoy hanya Rp213,48 triliun.
Rokok dijual di sebuah gerai waralaba./JIBI
Rokok dijual di sebuah gerai waralaba./JIBI

Bisnis.com, MALANG — Pelaku industri rokok kecil yang tergabung dalam asosiasi Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) mengusulkan tarif cukai rokok 2025 tidak naik karena beban dari industri sudah terlalu berat, terutama terkait peredaran rokok ilegal yang sangat massif.

Ketua Formasi, Heri Susianto, menegaskan hal itu merespons permintaan dari Badan Kebijakan Fiskal yang meminta usulan dari berbagai pihak, terutama IHT, terkait tarif cukai 2025.

Dia mengatakan, penerimaan negara dari cukai justru menjadi beban terbesar IHT. Apabila dikalkulasi, lebih dari 78% penjualan rokok masuk ke kas negara dengan sekitar 21,4% sisanya merupakan biaya lainnya, yakni biaya produksi, biaya distribusi, biaya upah, margin retail dan keuntungan.

“IHT merupakan industri yang memiliki banyak beban fiskal, di antaranya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak daerah (pajak rokok), cukai sebagai bentuk pengendalian, dan Pajak Penghasilan Badan (PPh. Badan) apabila menyangkut badan usaha,” katanya, Senin (13/5/2024).

Selain beban fiskal, kata dia, IHT masih harus banyak menanggung beban lainnya sepeti upah tenaga kerja, ritel, administrasi, dan masih banyak lainnya.

Pertimbangan lainnya, kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2025 tidak akan efektif, karena realisasi penerimaan negara dari CHT sepanjang 2023 turun 2,35% year-on-year (yoy) menjadi hanya Rp213,48 triliun.

Hal itu mengindikasikan kinerja IHT sangat menurun sehingga instrumen cukai tidak mampu mendongkrak penerimaan cukai.

Dengan demikian, dia menegaskan, instrumen penaikan tarif cukai telah gagal menjadi pemantik peningkatan penerimaan cukai. Jika tetap dipaksakan, maka dua hal yang bisa terjadi, penerimaan negara dari cukai semakin menurun karena kinerja IHT semakin menurun karena produknya tidak diserap pasar, juga IHT akan hancur karena banyak yang gulung tikar.

Selain itu, pada 2025 IHT, dipastikan menerima beban kenaikan fiskal baru yakni kenaikan tarif PPN sebesar 12%  mengacu PMK No. 63/PMK.03/2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau.

Heri menegaskan, sampai saat ini upaya pengendalian rokok ilegal masih belum optimal. Salah satu sebab utama adalah campur tangan oknum penegak hukum dan aparatur negara yang tidak sesuai kompetensi atau kewenangannya. “Hasil survei dari AC Nielsen terakhir menyebutkan peredaran rokok ilegal sudah mencapai 30%, sehingga ruang rokok legal makin menyempit,” ucapnya.

Fakta lain juga menyebutkan, kenaikan tarif CHT selama ini terbukti tidak dapat efektif menurunkan prevalensi perokok dan mencegah peredaran rokok ilegal.

Dia mengusulkan pula, beberapa ketentuan yang perlu diatur secara detail, yakni arah kebijakan cukai hasil tembakau jangka menengah periode 2025-2029, evaluasi kebijakan cukai hasil tembakau periode sebelumnya  dari sisi penerimaan negara, produksi hasil tembakau, daya beli masyarakat, prevalensi merokok, dan lainnya.

Selain itu, langkah dan isu strategis kebijakan cukai hasil tembakau jangka menengah periode 2025-2029, strategi pencapaian kebijakan cukai hasil tembakau jangka menengah periode 2025-2029, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, dan kerangka pendanaan.(K24)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper