Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Trenggalek Larang Warga Menerbangkan Balon Udara

Selain berpotensi menganggu lalu lintas udara, penerbangan balon udara secara liar itu juga berpotensi menyebabkan terjadinya gangguan pasokan kelistrikan.
Sejumlah balon udara tanpa awak dilepaskan di Lapangan Kuripan Lor, Pekalongan dalam Java Balloon Festival, Jumat (22/6). Festival ini rencananya akan digelar rutin setiap tahun dan menjadi kalender wisata tahunan di Pekalongan./Bisnis-Rivki Maulana
Sejumlah balon udara tanpa awak dilepaskan di Lapangan Kuripan Lor, Pekalongan dalam Java Balloon Festival, Jumat (22/6). Festival ini rencananya akan digelar rutin setiap tahun dan menjadi kalender wisata tahunan di Pekalongan./Bisnis-Rivki Maulana

Bisnis.com, TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten Trenggalek melarang warga menerbangkan balon udara karena dianggap membahayakan keselamatan penerbangan seiring mulai beroperasinya Bandara Internasional Dhoho, Kediri.

"Ini berkaitan dengan keselamatan penerbangan. Apalagi sekarang Bandara Dhoho Kediri sudah beroperasi," kata Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Sunu Supriyono, Jumat (5/4/2024).

Selain berpotensi menganggu lalu lintas udara, penerbangan balon udara secara liar itu juga berpotensi menyebabkan terjadinya gangguan pasokan kelistrikan akibat kerusakan instalasi listrik yang disebabkan balon udara.

Larangan penerbangan balon udara sudah diatur dalam pasal 411 dan 53 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Dalam regulasi itu, terdapat ancaman pidana penjara dua tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Peringatan dan larangan itu kini gencar disosialisasikan jajaran Polres Trenggalek bersama pemerintah daerah setempat.

Pasalnya, di Trenggalek penerbangan balon udara saat Lebaran, terutama jelang/setelah shalat Id maupun saat Lebaran ketupat selama ini sudah menjadi tradisi.

Tak hanya satu-dua atau hitungan jari, jumlah balon udara mulai ukuran kecil hingga jumbo yang biasa diterbangkan warga Trenggalek bisa mencapai ratusan.

Masalahnya, aktivitas penerbangan balon udara menggunakan teknik asap kerap kali jatuh dan menyangkut di jaringan instalasi listrik PLN maupun kawasan pemukiman.

Dampaknya selain memicu kebakaran, listrik kerap terganggu (padam).

Untuk mencegah insiden serupa terulang, pihaknya akan berkolaborasi lintas sektoral, termasuk tim gabungan dari PLN untuk melakukan penertiban.

Ketegasan itu dilakukan mengingat Trenggalek atau yang memiliki nama lain Bumi Menak Sopal ini menjadi salah satu daerah yang masih menjaga tradisi menerbangkan balon udara dalam perayaan Idul Fitri, utamanya saat perayaan ketupat.

Kondisi itu terlihat dari masih banyaknya hasil razia balon udara liar yang hendak diterbangkan warga.

Berkaca pada momentum kupatan Idul Fitri pada 2023 , ada sebanyak 83 balon udara yang berhasil digagalterbangkan petugas gabungan.

Namun saban tahunnya jumlahnya berkurang karena tingginya kesadaran masyarakat akan potensi bahaya yang ditimbulkan seiring gencarnya sosialisasi yang dilakukan petugas.

"Kami terus lakukan imbauan dan penertiban. Apalagi dengan adanya operasional bandara di Kediri," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper