Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Tanah Kebun Kalibakar Dampit Malang Berakhir Damai

Sengketa tanah di Kebun Kalibakar, Kec. Dampit, Kab. Malang yang berlangsung selama 26 tahun berakhir damai.
Manajer Kebun Kalibakar Pancursari PTPN I Regional 5, Wibi Rikananto (kanan), bersama Kepala Desa Bumirejo, Dampit, Kab. Malang, Sugeng Wicaksono, mewakili petani penggarap tanah di Desa Bumirejo, menunjukkan piagam perdamaian seusai pendatanganan piagam tersebut di Pendapa Bupati Malang, Kamis (4/4/2024)./Bisnis-Choirul Anam.
Manajer Kebun Kalibakar Pancursari PTPN I Regional 5, Wibi Rikananto (kanan), bersama Kepala Desa Bumirejo, Dampit, Kab. Malang, Sugeng Wicaksono, mewakili petani penggarap tanah di Desa Bumirejo, menunjukkan piagam perdamaian seusai pendatanganan piagam tersebut di Pendapa Bupati Malang, Kamis (4/4/2024)./Bisnis-Choirul Anam.

Bisnis.com, MALANG — Sengketa tanah di Kebun Kalibakar, Kec. Dampit, Kab. Malang yang berlangsung selama 26 tahun berakhir damai lewat penandatangan piagam perdamaian/kesepakatan untuk mengakhiri konflik agraria tersebut di Pendapa Bupati Malang, Kamis (4/4/2024).

Penandatanganan kesepakatan damai dilakukan Manajer Kebun Kalibakar Pancursari PTPN I Regional 5, Wibi Rikananto, bersama Kepala Desa Bumirejo, Malang, Sugeng Wicaksono, mewakili petani penggarap tanah di Desa Bumirejo, disaksikan Region Head PTPN I Regional 5, Winarto.

Penandatanganan itu dilakukan atas inisiasi dari ke dua belah pihak (warga penggarap dan manajemen regional 5 PTPN I) dan dukungan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang.

Winarto mengatakan, konflik permasalahan pertanahan di Kebun Kalibakar dimulai sejak 1998, dan belum pernah mendapatkan titik temu dalam pemecahan masalah tersebut. 

Hingga di penghujung 2023, digagas masing masing pihak untuk bersepakat mengakiri konflik dengan win-win solution dan didukung oleh Forkopimda Kabupaten Malang. 

“Ini merupakan sejarah baru dalam penyelesaian kasus agraria dengan mengedepankan win-win solution dan memberikan manfaat bagi para pihak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, ungkap Winarto, seusai acara penandatangan tersebut. 

Win-win solution yang dimaksud,  yakni kedua belah pihak, PTPN I Regional 5 dan masyarakat penggarap bersama-sama mengikatkan diri ke dalam pernyataan kesepakatan damai yang mengutamakan kebermanfaatan kedua belah pihak. 

“Hari ini warga masyarakat Desa Bumirejo telah bersedia untuk menandatangani kesepakatan ini selanjutnya akan dirumuskan pola yang saling menguntungkan dengan tetap mengedepankan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, PTPN I Regional 5 akan terus melakukan koordinasi bersama Forkopimda, guna memastikan bahwa proses ini bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan bersama.

“Luasan lahan yang sudah diikat dengan kesepakatan damai mencapai 541 hektare, sedangkan sisanya dalam proses. Total lahan di Kebun Kalibakar mencapai 1.900 hektare,” ucapnya.

Terkait komoditas apa yang ditanam di lahan tersebut, menurut dia, masih membutuhkan proses lanjutan. Belum ditentukan. 

Sugeng Wicaksono berharap, dengan tercapainya perdamaian kedua belah pihak ini dapat melahirkan suatu produk hukum sebagai landasan agar masyarakat petani penggarap dapat mengelola lahan tanpa perlu khawatir dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dan kesejahteraan masyarakat penggarap dapat terwujud.

“Jika sudah ada kesepakatan seperti ini maka warga masyarakat kami pun akan tenang menggarap lahan dan mendapat kesejahtaraan yang lebih baik,”, ucapnya.

Dia optimistis, sisa lahan yang belum diikat dalam perjanjian perdamaian akan menyusul. Hal itu bisa terjadi karena bagaimanapun penggarap menginginkan ketenanganan dalam mengerjakan tanah di sana, tidak khawatir dinilai sebagai tindakan melawan hukum.

Terdapat empat isi kesepakatan damai tersebut, yakni  penyelesaian permasalahan tanah tersebut dilakukan secara musyawarah mufakat untuk mencapai win - win solution

Berikutnya, masyarakat mengakui bahwa tanah yang menjadi objek perjanjian kerja sama tersebut adalah aset milik PTPN I Regional 5. 

Selanjutnya, PTPN I Regional 5 dapat memberikan izin kepada masyarakat untuk mengelola asetnya dengan pola yang menguntungkan kedua belah pihak yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Terakhir, terciptanya kerukunan, ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelesaian konflik agraria.

Dalam proses penyelesaian perkara tersebut, Forkopimda Kabupaten Malang berupaya menjadi  penengah dan pembimbing dalam upaya perdamaian ini.

“Berkat kelapangan hati dari PTPN I Regional 5 dan masyarakat di wilayah Kalibakar akhirnya masalah yang awalnya mustahil untuk dipecahkan, dapat menemukan titik terang penyelesaian konflik dengan kesepakatan damai hari ini. Semoga membawa kesejahteraan untuk semua pihak,” ujar Bupati Malang M Sanusi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang, Rachmat Supriady, merencanakan akan menggelar sosialisasi guna pendampingan kepada masyarakat agar tidak tertipu oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, melakukan perbuatan melawan hukum dan mengurus legalitas hak atas tanah secara bersama-sama sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Islah ini merupakan awal dari islah–islah selanjutnya, kami akan menggelar sosialisasi perdamaian,” ucapnya. (K24).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper