Bisnis.com, SIDOARJO - Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II membukukan penerimaan sampai dengan 27 Maret 2024 sejumlah Rp5.627.124.644.287 setara 18% dari target yang diberikan sejumlah Rp31.220.080.028.452.
Sementara di sisi pelaporan pajak, sampai dengan tanggal 27 Maret 2024, wajib pajak terdaftar di Kanwil DJP Jawa Timur II yang sudah lapor SPT tahunan 2023 sejumlah 583.416 WP (sekitar 68%) dari jumlah wajib pajak wajib lapor 857.774 WP.
Capaian pelaporan ini tumbuh sebesar 8,73% dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar 536.576 WP.
Eko Budi Setyono, Kabag Umum DJP Jatim II mengatakan bulan Maret adalah saat jatuh tempo pelaporan SPT tahunan orang pribadi. Kami mengajak wajib pajak untuk segera lapor SPT tahunan tahun 2023 sebelum 31 Maret 2024 agar tidak terkena sanksi denda administrasi perpajakan. Adapun tenggat wajib pajak badan diharapkan lapor sebelum 30 April 2024 untuk menghindari penumpukan Lapor SPT saat jatuh tempo.
"Semoga di akhir masa pelaporan bisa mencapai 100%," jelas Eko Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (28/3/2024).
Guna mendorong peningkatan pelaporan SPT tahunan, DJP Jatim II menggelar media gathering dan buka bersama di Sidoarjo, Rabu (27/3/2024).
Baca Juga
Heru Susilo, Kabid P2Humas, menjelaskan media gathering selain silaturahmi juga mengajak media menyebarluaskan imbauan pelaporan SPT Tahun 2023 sebelum jatuh tempo 31 Maret 2024 untuk orang pribadi, dan 30 April 2024 untuk badan. Media juga diharapkan menyuarakan program pemadanan NIK-NPWP dapat segera tuntas.
“Implementasi PSIAP akan dimulai pada pertengahan tahun 2024, dan NIK-NPWP akan dipergunakan sejak 1 Juli 2024,” kata Heru.
Pada acara ini Kakanwil DJP Jawa Timur II sangat berharap Media untuk tidak lelah memberikan dukungan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan Kanwil DJP Jatim II agar target penerimaan pajak tahun 2024 bisa tercapai.