Bisnis.com, MALANG — Penerimaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blitar mencapai Rp437,29 miliar pada 2023.
Kepala KPP Pratama Blitar, Swartoko, mengatakan penerimaan sebesar itu berarti 108,07% dari target. “Tentu capaian tersebut tidak lepas dari peran dan kontribusi bapak/ibu sebagai wajib pajak,” ujarnya dalam keterangan resminya, Jumat (1/3/2024).
Pernyataannya itu disampaikan pada Tax Gathering yang digelar di Hotel Santika Blitar, Jalan Ir.Soekarno, Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur (29/2/2024).
Dia juga menjelaskan, implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS) yang akan mulai berjalan pada pertengahan tahun ini.
“Pada 1 Juli 2024 nanti, Direktorat Jenderal Pajak akan mengimplementasikan sebuah Core Tax Administration System (CTAS) untuk menyempurnakan administrasi perpajakan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, dan mengoptimalkan penerimaan perpajakan. Kami sangat berharap agar CTAS dapat memudahkan seluruh wajib pajak dalam memperoleh akses layanan perpajakan,” ucapnya.
Direktur Moderna Group, Eka Yong Tono, sebagai salah satu penerima penghargaan kategori Wajib Pajak Grup dengan penerimaan terbesar menyampaikan apresiasi dan harapan atas pelayanan perpajakan KPP Blitar.
Baca Juga
“Kami bersyukur selama ini kami telah memperoleh layanan perpajakan dengan mudah dan baik dari segi kualitas pelayanan, terutama dalam hal proses restitusi atau pengembalian pajak. Kami berharap agar KPP Pratama Blitar selalu menjaga kualitas komunikasi dengan wajib pajak. Tidak hanya komunikasi formal melalui surat kedinasan, tetapi juga komunikasi informal agar informasi yang disampaikan dapat diterima dan dipahami lebih baik dan utuh oleh wajib pajak,” ujarnya.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III, Vincentius Sukamto, turut mengapresiasi Pemerintah Kota dan Kabupaten Blitar yang turut berperan dalam tercapainya penerimaan perpajakan.
“Kami mengapresiasi Pemerintah Kota dan Kabupaten Blitar atas sinergi yang terjalin dengan baik melalui Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D). PKS OP4D memungkinkan pemerintah daerah, DJP, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK) bertukar data antarinstansi untuk meningkatkan optimalisasi penerimaan pajak dan daerah. Tapi tenang saja, data wajib pajak sangat confidential, sehingga kami selalu menjunjung tinggi rahasia jabatan atas data wajib pajak,” ujarnya.(K24)