Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Candaan di Medsos, Dosen UMM Bela Anggota KPPS

Jangan lihat KPPS sebagai petugas pada tingkatan terendah, mereka itu pahlawan.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menyiapkan surat suara./Antara-Aloysius Jarot Nugroho.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menyiapkan surat suara./Antara-Aloysius Jarot Nugroho.

Bisnis.com, MALANG — Sejatinya anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan Pahlawan Demokrasi karena berperan dalam mendukung suksesnya Pemilu.

Dosen Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Salahudin, mengatakan merujuk buku Panduan KPPS Tahun 2014 yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPPS adalah badan ad hoc yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara. 

“Mendekati hari pemungutan suara, banyak konten di media sosial yang menyebutkan gurauan dan candaan tentang KPPS. Candaan tentang petugas KPPS adalah sebuah pelecehan. Padahal mereka adalah pahlawan demokrasi untuk Indonesia,” katanya, Selasa (13/2/2024). 

Dia menilai candaan yang berseliweran di media sosial itu pelecehan terhadap demokrasi. Jangan lihat KPPS sebagai petugas pada tingkatan terendah, mereka itu pahlawan.

Meski hanya sebentar, dia meyakinkan, tugas yang diemban oleh anggota KPPS itu sangatlah berat. Ibarat sebuah bangunan, jika pondasi awal sudah jelek maka akan berpengaruh terhadap yang lainnya.

Berdasarkan pada pasal 30 ayat 1 PKPU nomor 8 tahun 2022, KPPS memiliki tugas dan wewenang yang besar. Di antaranya adalah mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS, menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir, pengawas TPS kepada peserta pemilu, hingga melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. 

Selain itu juga membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan serta penghitungan suara hingga melaksanakan tugas tambahan yang di berikan oleh KPU, baik KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota, PPK dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Berdasarkan hal tersebut maka anggota KPPS berhak mendapatkan imbalan sebesar Rp1,1 juta bagi anggota dan Rp1,2 juta bagi ketua KPPS selama masa jabatan satu bulan.

Salahudin pun menyampaikan, gaji yang diberikan sebanding dengan tanggung jawab yang diemban. “Saya rasa gaji yang diberikan sebesar Rp1,1 juta perbulan beserta jaminan kesehatan hingga kematian itu  cukup. Bahkan kalau bisa dinaikkan mengingat amanat yang diemban sangat besar,” ujarnya.

Dia mengapresiasi atas keinginan anak muda yang mau menjadi anggota KPPS. Baginya, kehadiran anak muda dalam pemilihan kali ini akan sangat berdampak pada demokrasi. Kehadiran anak muda dalam KPPS juga bisa menjadi proses belajar demokrasi secara langsung. 

“Batas minimal usia KPPS itu 17 tahun, maka saya rasa ini adalah kesempatan bagi anak muda untuk belajar tentang demokrasi yang baik,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa anak muda memegang kendali penuh di banyak aspek kehidupan saat ini. Banyak di antaranya yang menjadi influencer dan memiliki pengaruh besar melalui media sosial. 

Oleh karena itulah, dia berharap, kondisi ini dapat memberikan banyak nilai positif pada pesta demokrasi kali ini. “Harapannya, dengan adanya anak muda bisa menjadi penangkal hoaks yang berseliweran,” ucapnya. (K24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper