Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Malang Menaikkan Beberapa Pajak Hiburan Jadi 50%

Kategori pajak hiburan yang naik tarifnya, yakni karaoke, diskotik, kelab malam, bar; mandi uap/spa menjadi 50%.
Ilustrasi aktivitas di tempat hiburan malam. Pemerintah resmi menaikkan pajak hiburan sebesar 40%-75% yang tertuang dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah./Dok Freepik
Ilustrasi aktivitas di tempat hiburan malam. Pemerintah resmi menaikkan pajak hiburan sebesar 40%-75% yang tertuang dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah./Dok Freepik

Bisnis.com, MALANG — Pemkot Malang menaikkan beberapa kategori objek pajak hiburan menjadi 50% mengacu Perda No. 4 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlaku efektif per-16 Januari 2024 lalu.

Kepala Badan Pendapatan Kota Malang, Handi Priyanto, mengatakan kategori pajak hiburan yang naik tarifnya, yakni karaoke, diskotik, kelab malam, bar; mandi uap/spa menjadi 50%. “Jenis lainnya ada yang tetap, bahkan ada yang turun,” ujarnya, Selasa (23/1/2024).

Karaoke keluarga dari 25% menjadi 50%, karaoke nonkeluarga dari 35% menjadi 50%, diskotik, kelab malam, dan bar 50% (tetap); mandi uang/spa 25% menjadi 50%.

Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu sebesar 10% (tetap), musik, pergelaran kesenian tari dan/atau busana, kontes kecantikan, kontes binaraga, pameran, pertunjukan sirkus, akrobat, sulap, pacuan kuda, perlombaan kendaraan bermotor, permainan ketangkasan turun dari 15% menjadi 10%.

Olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran turun dari 15% menjadi 10%.

Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun Binatang turun dari 15% menjadi 10%. Yang juga turun, tarif panti pijat dan refleksi dari 25% menjadi 10%.

“Sudah ada pemberitahuan ke wajib pajak tentang perubahan prosentase kewajiban pajak pada beberapa kategori pajak,” ujarnya.

Ketua PHRI Jatim, Dwi Cahyono,  meminta agar tarif pajak hiburan tidak naik, tetap di range 25%-40%, karena industri masih belum mampu jika tarifnya lebih dari angka itu.

Selain soal tarif, yang juga disayangkan industri terkait pelaksanaan pemungutan pajak tersebut. Pajak hiburan diberlakukan tanpa sosialisasi. “Padahal untuk menerapkan tarif baru, kami perlu waktu yang cukup untuk sosialisasi ke kastemer,” katanya, Rabu (17/1/2024).

Momentum kenaikan tarif pajak hiburan, kata dia, juga tidak tepat. Tahun ini sebenarnya masih tahap pemulihan bagi pelaku industri.

Bisnis memang sudah berjalan, namun hasil dari pengelolaan bisnis lebih banyak diperuntukkan membayar utang dampak dari Covid. “Ketika Covid, perusahaan meminta beragam relaksasi. Nah tahun waktu melunasi utang-utang itu,” ujarnya.

Oleh karena itulah, jika tarif pajak hiburan naik menjadi di range 40%-70%, maka industri tidak mampu karena tingkat kemampuan konsumen tidak tinggi. 

Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai terkait beberapa basis pajak hiburan yang tarifnya pada range 40%-75% tentunya harus disikapi dengan bijak. Rembug bareng antara pemerintah daerah dengan para pelaku usaha, harus dilakukan untuk dapat menentukan tarif yang tidak destruktif terhadap iklim usaha yang kondusif. (K24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper