Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TPA Tlekung Beroperasi Kembali, Pemkot Batu Jamin Tak Ada Penambahan Volume Sampah

Pemkot Batu memberikan penjelasan mekanisme TPA yang baru sebagai tempat pemrosesan akhir, bukan tempat pembuangan akhir.
Tim gabungan melaksanakan operasi pemadaman kebakaran lahan TPA Tlekung, Kota Batu, Sabtu (21/10/2023)./BPBD Kota Batu.
Tim gabungan melaksanakan operasi pemadaman kebakaran lahan TPA Tlekung, Kota Batu, Sabtu (21/10/2023)./BPBD Kota Batu.

Bisnis.com, KOTA BATU - Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah yang terletak di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur, kembali beroperasi usai ada kesepakatan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Batu dengan masyarakat setempat.

Penjabat (Pj) Wali Kota Batu Aries Agung Paewai di Kota Batu, Rabu (10/1/2024), mengatakan hal itu disepakati usai Pemkot batu memberikan penjelasan terkait mekanisme operasional yang baru.

"Pemkot Batu memberikan penjelasan mekanisme TPA yang baru sebagai tempat pemrosesan akhir, bukan tempat pembuangan akhir," kata Aries.

Aries menjelaskan dengan status sebagai tempat pemrosesan akhir sampah, TPA Tlekung yang memiliki tiga incinerator atau alat pembakar limbah dalam bentuk padat untuk mengurangi timbulan sampah, diprioritaskan untuk mengolah sampah yang sudah ada.

Menurutnya, keberadaan alat tersebut juga untuk mengolah residu sampah sehingga tidak lagi menimbulkan pencemaran air dan mengeluarkan bau. Dengan demikian, tidak ada penambahan volume sampah, pencemaran air, dan juga bau yang dikeluarkan timbulan sampah

"Terima kasih kepada masyarakat Tlekung, akhirnya permasalahan pembukaan kembali TPA Tlekung dinyatakan tuntas," jelasnya.

Kesepakatan antara Pemkot Batu dengan masyarakat Desa Tlekung dilakukan pada 9 Januari 2024. Dalam pertemuan itu terungkap bahwa ada kesalahpahaman terkait rencana pembukaan kembali TPA Tlekung.

Masyarakat merasa khawatir bahwa TPA akan menerima sampah dari berbagai desa dan kelurahan seperti sebelumnya yang akan menimbulkan pencemaran air dan udara.

Dalam pertemuan tersebut, jelas Aries, ada titik temu dimana warga setempat memperoleh informasi yang benar tentang kondisi TPA Tlekung saat ini. Pemkot Batu menjamin proses tata kelola sampah di Kota batu.

"Saya akan mengawal terus prosesnya, selama TPA Tlekung belum dibuka, kami terus berjibaku dengan warga yang membuang sampah, mengecek TPS3R desa dan kelurahan yang belum berfungsi, dan terakhir mendatangkan mesin incinerator," katanya.

Oleh karena itu Aries meminta kerja sama semua pihak, termasuk warga Desa Tlekung, untuk bersama-sama menangani sampah. Jika sampah perkotaan tidak ditangani dengan baik maka akan muncul banyak permasalahan.

"Kita Kota Wisata, maka pemerintah berupaya agar pengelolaan sampah perkotaan tertangani dengan baik. Tidak ada niatan sedikitpun untuk merugikan warga Tlekung," katanya.

Dalam kesempatan itu Kepala Desa Tlekung berharap Pemkot Batu konsisten untuk tidak lagi menambah volume sampah di TPA Tlekung. Ia juga berkeinginan agar segera disusun pedoman tata kelola sampah Kota Batu yang nantinya akan disosialisasikan kepada warga.

Sebagai informasi, TPA Tlekung ditutup sejak Agustus 2023 setelah ada kesepakatan dengan Pemkot Batu dan perwakilan warga Tlekung. TPA tersebut memiliki luas 5,1 hektare dengan sekitar 0,9 hektare lokasi sel sampah dan saat itu menerima 120 ton sampah per hari.

Saat itu warga Desa Tlekung memiliki sejumlah tuntutan kepada Pemkot Batu, antara lain meminta segera memaksimalkan proses pengolahan sampah yang sudah menumpuk yang akan berakibat pada pencemaran air bawah tanah, pencemaran udara, mencegah air lindi yang mengalir ke sungai dan mencegah longsor.

Kemudian, sampah yang masuk ke TPA Desa Tlekung harus dikelola dengan mesin, tidak hanya dibuang dan ditimbun, sehingga ada pembatasan volume yang masuk. Selain itu, warga menolak adanya perluasan TPA di Desa Tlekung karena letak geografis yang tidak layak.

Tuntutan lainnya adalah, warga meminta agar segera dilakukan kajian untuk pembangunan TPA lain, selain di Desa Tlekung. Warga juga mengusulkan di tiap-tiap desa atau kelurahan tempat wisata, hotel, pasar, pabrik diwajibkan memiliki TPS3R.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper