Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMK 2024 Kota Malang Ditetapkan Naik 3,6% Jadi Rp3,3 Juta

Dewan Pengupahan mengusulkan naik sebesar 4,27% apalagi usulan dari SPSI yang mengusulkan kenaikan UMK antara 8%-15%.
Potret wajah Mantan Presiden Sukarno dalam uang lembar Rp100.000 yang berjejer./Bloomberg-Brent Lewin.
Potret wajah Mantan Presiden Sukarno dalam uang lembar Rp100.000 yang berjejer./Bloomberg-Brent Lewin.

Bisnis.com, MALANG — Upah Minimum Kota (UMK) 2024 Kota Malang ditetapkan naik 3,6% menjadi Rp3.309.144 melalui Keputusan Gubernur No.188/656/KPTS/013/2023. 

Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai usulan itu lebih kecil dari usulan Dewan Pengupahan Kota Malang, yang naik sebesar 4,27% apalagi usulan dari SPSI yang mengusulkan kenaikan UMK antara 8%-15%.

“Keputusan Gubernur No. 88/656/KPTS/013/2023 tentunya tidak akan memuaskan semua pihak, khususnya bagi para pekerja karena kenaikan UMK tidak sesuai dengan tuntutan serikat pekerja dan usulan dewan pengupahan,” katanya, Jumat (1/12/2023).

Namun Dewan Pengupahan di masing-masing kabupaten/kota di Malang Raya, kata dia, memiliki usulan sendiri sesuai dengan PP 51 2023, sehingga menghasilkan usulan kenaikan UMK di Kota Malang sebesar 4,27%, Kab. Malang 4,04%, dan Kota Batu 4,86%.

Namun, pada kenyataannya kenaikan UMK 2024 tidak sebesar itu. UMK Kota Malang naik 3,6% menjadi Rp3.309.144, Kab. Malang naik 3,06% menjadi Rp3.368.275, dan Kota Batu naik 4,12% menjadi Rp3.155.367. Kenaikan ini juga masih jauh dari kenaikan UMP Jawa Timur yang mencapai 6,13%.

Kenaikan UMK yang tidak sesuai dengan tuntutan dan usulan Dewan Pengupahan dan serikat pekerja ini, dia menilai, berpotensi dapat memberikan dampak pada gelombang protes dari para serikat pekerja. 

Menurut dia, hal itu harus disikapi secara bijak oleh pemerintah. Pemerintah pusat dan daerah bersinergi mengkompensasi minimnya kenaikan UMK dengan berbagai perlindungan sosial bagi pekerja dengan memprioritaskan pada pengurangan beban pengeluaran pekerja untuk kebutuhan dasar seperti pangan, transportasi, pendidikan anak, kesehatan pekerja dan keluarga, dan perumahan yang layak serta terjangkau.

“Mekanisme perlindungan sosial ini bisa melalui subsidi upah yang didalamnya sudah memperhitungkan beban potensi kenaikan pengeluaran kebutuhan dasar pekerja,” kata Joko yang juga Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi FEB UB itu.

Wakil Dewan Pengupahan Kota Malang, Wildan Syafitri, menegaskan Dewan Pengupahan segera menggelar rapat untuk membahas penetapan UMK 2024 oleh Gubernur Jatim.

Yang jelas, kata dia, penetapan kenaikan besaran UMK Kota Malang 2024 lebih kecil dari usulan Dewan Pengupahan. 

Rekomendasi dari Dewan Pengupahan, ada dua, yakni  sesuai PP 51 tahun 2023, dimana menggunakan "alpha"=0,2 sehingga dihasilkan nilai UMK sebesar Rp3.330.661,69, naik sebesar Rp136.517,71 atau 4,27% dari UMK 2023. Usulan lainnya, naik sebesar 15% dari UMK 2023.

“Jadi usulan itu telah mengakomodasi semua pihak, termasuk dari buruh,” ujarnya.

Namun kenyataannya, besaran UMK Kota Malang 2024 naik 3,6% menjadi Rp3.309.144. Kenaikan UMK lebih kecil dari usulan Dewan Pengupahan. “Namun karena sudah ditetapkan Gubernur, maka kami harus menerimanya,” ujarnya.(K24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper