Bisnis.com, MALANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas perkara tindak pidana di bidang perpajakan dengan tersangka DK telah lengkap sehingga perkaranya segera akan disidangkan.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jatim III, Agus Mulyono, mengatakan pernyataan kelengkapan berkas perkara ini tertulis dalam surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur nomor B-5475/M.5.5/Ft.1/8/2023 tanggal 14 Agustus 2023.
“Surat tersebut telah diterima oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III (PPNS Kanwil DJP Jatim III) pada Rabu (23/8/2023),” katanya, Jumat (25/2023).
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, kasus ini akan dilanjutkan ke tahap penyidikan lebih lanjut.
“Sebagai salah satu upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery), Tim PPNS Kanwil DJP Jatim III telah melakukan penyitaan aset berupa tanah milik DK sebagai penanggung pajak PT NDS. Selanjutnya, Tim PPNS Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III akan menyiapkan barang bukti serta tersangka untuk kegiatan penyerahan tahap dua (P-22),” ujarnya.
Sebelumnya, tersangka DK diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui PT NDS, ia disangka telah melakukan perbuatan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Baca Juga
Atas perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1.025.606.272.
Menurut dia, DJP yang selalu mengedepankan asas ultimum remedium dalam setiap penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan dan pemidanaan adalah upaya terakhir.
“Direktorat Jenderal Pajak tetap membuka kesempatan kepada tersangka untuk menggunakan hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” ucapnya.
Isinya, yakni melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar sehingga terhadap para tersangka akan dibebaskan dari penuntutan pidana pajak.