Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemalsuan Oli Pelumas Semakin Marak

Maraknya pemalsuan pelumas kendaraan yang menawarkan harga lebih murah dan kemasan menyerupai produk asli sehingga masyarakat kesulitan dalam membedakan.
Ilustrasi Pelumas./Perdippi
Ilustrasi Pelumas./Perdippi

Bisnis.com, SURABAYA — Asosiasi Pelumas Indonesia (Aspelindo) berkomitmen membantu pemerintah dalam menghadapi isu yang selama ini menjadi tantangan, seperti pemalsuan dan penjiplakan pelumas yang dapat merugikan kepentingan serta keselamatan konsumen.

"Semakin maraknya pemalsuan pelumas kendaraan yang menawarkan harga lebih murah dan kemasan yang menyerupai produk aslinya sehingga masyarakat kesulitan dalam membedakan," kata Ketua Umum Aspelindo Periode 2023-2026 Sigit Pranowo dalam keterangannya, di Surabaya, Jumat (25/8/2023).

Menurut dia, pelumas sangat berperan penting untuk mengurangi gesekan antar komponen di ruang mesin dan melindungi keausan mesin kendaraan.

Jika pelumas palsu terus digunakan, efek jangka panjang penggunaan pelumas palsu dapat menimbulkan kerusakan pada komponen mesin kendaraan. Pemalsuan merupakan bentuk pelanggaran yang terbilang sudah meluas di masyarakat dan cukup meresahkan.

Sigit menjelaskan Aspelindo ikut ambil peran dalam memberikan edukasi dan jaminan terhadap masyarakat supaya menggunakan produk asli.

"Tindakan pemalsuan ini memang marak dan harus segera diberantas untuk kepentingan keselamatan konsumen. Selain konsumen yang dirugikan, kami selaku pemilik merek dagang juga merasa dirugikan," ujar Sigit.

Tidak hanya melakukan pemalsuan, tetapi pelaku juga mampu melakukan penjiplakan atau plagiat. Pelaku tindak penjiplakan ini meniru banyak persamaan pokok dari merek terlaris di pasaran.

Pelaku dengan mudah membuat detail produk menggunakan merek dan logo yang hampir menyerupai produk asli.

Bentuk kemasan juga dibuat sedemikian rupa menyerupai bentuk aslinya, sehingga menimbulkan kebingungan pada konsumen. Tindakan pemalsuan ini mengakibatkan pelanggaran atas kepercayaan masyarakat terhadap pelumas asli yang sering digunakan.

Dari pemalsuan dan plagiat yang memiliki banyak persamaan pokok ini dapat dijerat dengan Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) serta Pasal 102 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

"Aspelindo optimistis bahwa kolaborasi dan koordinasi antara pelaku industri pelumas, pemerintah dan konsumen dapat mendorong perkembangan industri pelumas yang lebih baik ke depannya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper