Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kualitas Udara di Surabaya dan Malang, Begini Kondisinya

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur menyebut tingkat kualitas udara di Jatim khususnya di dua kota besar yakni Surabaya dan Malang saat ini baik.
Museum Tugu Pahlawan Surabaya./Istimewa
Museum Tugu Pahlawan Surabaya./Istimewa

Bisnis.com, SURABAYA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur menyebut tingkat kualitas udara di Jatim khususnya di dua kota besar yakni Surabaya dan Malang saat ini masih dalam kategori baik.

Kepala DLH Jatim, Jempin Marbun mengatakan, situasi kualitas udara di dua kota tersebut tercatat dalam data real time Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) per 18 Agustus 2023.

“Untuk ISPU Kota Surabaya nilainya 34 sedangkan Kota Malang 25. Angka ini masih masuk dalam kategori baik dan sehat karena dalam ketentuan KLHK, ISPU 0 - 50 adalah untuk kategori baik, di angka 51 - 100 adalah kategori sedang, 101 - 200 ini berat, dan kalau mencapai 201 - 300 ini sangat tidak sehat,” jelasnya, Selasa (22/8/2023).

Jempin mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup Jatim terus melakukan pemantauan dan pengecekan prosedur teknis terhadap industri terutama pada pengajuan izin Analisi Dampak Lingkungan (Amdal) sebuah perusahaan.

"Kalau tidak sesuai Amdal, kita tidak berikan izin. Kami juga rutin melakukan pengawasan reguler kepada industri/perusahaan,” imbuhnya.

Selain itu, lanjutnya, Pemprov Jatim dalam beberapa tahun terakhir ini juga gencar melakukan penanaman pohon guna mencegah penurunan kualitas udara.

Kepala DLH Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, Pemkot Surabaya juga gencar melakukan penanaman tanaman hias di sepanjang jalan. Sebab, penyumbang polusi udara di Surabaya kebanyakan berasal dari kendaraan bermotor, termasuk industri dan limbah buangannya.

“Kami juga telah membuat Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No.1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya. Di sini, masyarakat tidak boleh membakar sampah di sekitar tempat tinggalnya atau dikenakan denda Rp75.000,” imbuhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper