Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kualitas Udara di Surabaya, Begini Kondisinya

Nilai ISPU selama 212 hari antara Januari-Juli 2023, kondisi udara di Kota Surabaya 100 persen tidak ada satupun yang tidak layak hirup.
Bunga Tabebuya kembali bermekaran di sepanjang pinggir jalan protokol Kota Surabaya pada Juli 2023./Antara-Diskominfo Surabaya.
Bunga Tabebuya kembali bermekaran di sepanjang pinggir jalan protokol Kota Surabaya pada Juli 2023./Antara-Diskominfo Surabaya.

Bisnis.com, SURABAYA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menyebut kualitas udara di ibu Kota Provinsi Jawa Timur itu saat ini dalam kondisi baik hingga sedang berdasarkan data Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU).

"Data ISPU yang dihimpun DLH per Januari-Juli 2023 menunjukkan angka Indeks Standar Polutan (PSI) bervariasi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro dalam keterangannya di Surabaya, Rabu (16/8/2023).

Menurutnya, nilai ISPU selama 212 hari antara Januari-Juli 2023, kondisi udara di Kota Surabaya 100 persen tidak ada satupun yang tidak layak hirup. Kondisi baik dengan nilai PSI 58 (26,48 persen) dan kondisi sedang nilai PSI-nya 154 (73,52 persen).

Sementara itu, per 1-14 Agustus 2023, nilai ISPU di Kota Pahlawan itu menunjukkan angka sedang, mulai dari 60-68 PSI. Bisa diartikan, kualitas udara di Kota Surabaya selama 14 hari terakhir dinilai masih aman dan kondisinya layak hirup.

"Artinya yang kondisi tidak sehat itu nggak ada, tanpa masker pun nggak masalah," ujarnya.

Hebi mengatakan, untuk mencegah menurunnya kualitas udara, pihaknya telah melakukan berbagai upaya, salah satunya penanaman ribuan tanaman hias di sepanjang jalan Kota Pahlawan pada setiap harinya.

Ia menilai, penyumbang terbesar polusi udara di Surabaya selama ini adalah kendaraan bermotor dan adanya industri.

Untuk itu, Hebi mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak sembarang membakar sampah di lingkungan sekitar tempat tinggalnya. Sebab hal itu dilarang oleh Pemkot Surabaya dan sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya.

"Membakar sampah sembarang bisa kena denda, Rp75 ribu. Ada yustisinya, sama dengan orang buang sampah sembarangan," katanya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menambahkan, kualitas udara Kota Pahlawan di ambang batas aman. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemkot, mulai dari penanaman pohon, pengawasan pembuangan industri, mempertahankan penerapan green building, hingga uji emisi kendaraan.

Upaya tersebut, lanjut dia, dilakukan oleh pemkot secara berkelanjutan agar kualitas udara tetap bersih. Hal itu dilakukan bukan hanya untuk menjaga kualitas udara agar tetap bersih, akan tetapi juga untuk kelestarian lingkungan di Kota Surabaya.

"Kami punya beberapa alat pemantau udara, alhamdulillah menunjukkan udara yang bersih. Kami akan terus berupaya menjaga lingkungan, alhamdulillah juga orang kerja di Surabaya macetnya itu hanya pagi dan sore, sedangkan siang dan malamnya (udara) masih terjaga," ucapnya.

Wali Kota Eri meminta kepada DLH Surabaya untuk melakukan pengawasan pembuangan yang ditimbulkan oleh pabrik di kawasan industri. Tak hanya itu, ia juga mengajak seluruh masyarakat di Kota Surabaya untuk turut serta menjaga lingkungan agar kualitas udara semakin baik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper