Bisnis.com, MALANG — Malang menerima 629 pengaduan konsumen, terdiri aduan secara tatap muka 88,71 persen dan melalui surat serta Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen sebanyak 11,29 persen per Januari hingga 31 Juli 2023.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Sugiarto Kasmuri, mengatakan tingkat penyelesaian pengaduan di atas 97 persen. “Pengaduan tersebut mayoritas ditujukan untuk perusahaan perbankan 41,34 persen dan perusahaan financial technology 29,25 persen,” katanya, Senin (14/8/2023).
Apabila dilihat dari domisili konsumen, kata dia, pengaduan di Malang Raya didominasi pengaduan terkait pinjaman online (25,75 persen) sedangkan pengaduan konsumen yang berasal dari Kota dan Kab. Pasuruan serta Kota dan Kab. Probolinggo mayoritas berhubungan dengan permasalahan kredit perbankan.
Sampai dengan akhir Juli 2023, dia menegaskan, OJK Malang telah memproses 4.697 permintaan informasi debitur pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dimana 1.446 permintaan informasi diajukan secara luring dan 3.251 di antaranya diajukan secara daring.
Terkait literasi dan inklusi keuangan, kata Sugiarto, KOJK Malang terus melakukan kontribusinya dalam mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan.
Sampai dengan 31 Juli 2023, KOJK Malang telah melaksanakan 37 kegiatan edukasi keuangan dan sosialisasi yang menjangkau 11.484 orang peserta. Selain melaksanakan edukasi secara tatap muka, edukasi keuangan juga disampaikan melalui kanal media sosial resmi KOJK Malang di Instagram yaitu @ojk_malang.
Baca Juga
Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai kerja keras KOJK Malang di sektor keuangan terus melaju secara berkesinambungan.
“Kinerja positif ini harus terus dipertahankan dan ditingkatkan, khususnya dalam layanan pengaduan fintech (pinjol) dan permasalahan kredit perbankan yang dialami oleh masyarakat. Penerapan prinsip-prinsip service excellent akan menjadi kunci KOJK Malang lebih dekat dengan masyarakat,” ucap Joko yang juga Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi FEB UB itu.(K24)